Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 13 October 2023 - 07:42 WIB

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga :  Sambut Hari Polantas Bhayangkara Ke-68, Polres Pekalongan Gelar Bakti Sosial Bagikan 300 Paket Sembako

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga :  DPP LSM Formapera Akan Laporkan Kegiatan Bimtek Kepala Desa Se Kab. Padang Lawas Ke KPK

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ikuti Pawai Mobil Hias, Kapolres Sapa Warga Kabupaten Pekalongan

ARTIKEL

Pisang Ajaib di Indarung. Buahnya Mengarah ke Langit

BERITA

Rapat paripurna komite SMKN 1 lembah melintang

BERITA

Kejaksaan Negeri Pessel Diminta Turun Untuk Telusuri Banyaknya Dugaan Proyek Bermasalah Di Nagari Sungai Tunu Utara

BERITA

Kapolres Pekalongan Kota pimpin Upacara Sertijab sejumlah Pejabat Utama Polres

ARTIKEL

KERAM SAAT BERENANG, SEORANG PRIA DIKABARKAN TENGGELAM

ARTIKEL

Nurfirmanwansyah : Ketum Persambi Sumbar Gelar Kejuaraan Sambo Nasional 2025 di Sumbar

ARTIKEL

Hendri Septa-Hidayat Siap Lahir Bathin Memimpin Kota Padang