Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 13 October 2023 - 07:42 WIB

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voly Kodim 1710/Mimika Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79 Tahun 2024

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga :  Contoh Presentasi RPIK Pada Forum Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejari Padang Gelar Diskusi Publik

BADAN NEGARA

Operasi Patuh Singgalang 2024 Berakhir, Ini Keterangan Ditlantas Polda Sumbar

BERITA

Jefrinal Arifin Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

ARTIKEL

BERNIAT MENOLONG, 2 ORANG KAKAK BERADIK DILAPORKAN TERSERET OMBAK DI PANTAI KEMIREN

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Usulkan Sederet Program Infrastruktur Mendesak ke Menteri PUPR

BERITA

Mubaligh RRI Padang, Dosen UPN Bukittinggi

ARTIKEL

BK DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke LKAAM di Provinsi Sumatera Barat

BADAN NEGARA

Babinsa Dampingi Posyandu, Ajak Ibu-ibu Peduli Kesehatan Balita