Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Monday, 9 October 2023 - 19:47 WIB

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi PTPN 2 Atas Masyarakat Adat dalam BPRPI

DELI SERDANG, SINYALNEWS.COM,- Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001. Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di jln pasar 3 , pasar 4 , pasar 5 , desa sampali Kec.Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRPI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.
Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi, mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama di usahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006.

Kini tiba-tiba 2023 warga BPRPI di kejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi, putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs dengan pihak PTPN 2, padahal warga tidak pernah berperkara dengan END-B dan SPRTO Cs di pengadilan. Akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai kepala kampung BPRPI yakni kampung tanjung mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI, Drs.Lachir Pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat 1. END-P,SUPRAPTO, SYAHRIAL SIRAIT, SH, MHD, ARIFIN SIRAIT ,SH, dll serta Bupati DS, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali (tergugat 1 ) selanjut nya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 T. Morawa, selanjutnya tergugat 3 kepala kantor pertanahan Kab Deli serdang.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini Senin 9 oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2, namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

“Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tsb” kata Syahruddin Lubis. Pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa Sampali. Namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003(sertifikat tahun 2003-2028), kini berperkara lagi di tahun 2023 pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.

Baca Juga :  Peradi Goes to School Seri ke 29 di SMA Pertiwi 2 Padang

Kejanggalan ke 2 kami warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah mengurus dan menghuni area tersebut dan selama itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut.

Saya (pak Syahruddin lubis ) sebagai kepala kampung yang heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar. Masih hidupkah mereka, jika masih hidup dan berada di area maka pastilah saya kenal, saya tahu.
Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat, atau surat keterangan ahli waris dari camat, atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

3.200 Paket Pabukoan dari Ikasmantri Padang Diserbu Warga

BERITA

Dr. Herlin Direktur RSUD dr. Rasyidin Baralek Gadang

ARTIKEL

Cuaca Buruk di Padang, Jalan Amblas dan Rumah Warga Terancam Longsor

BERITA

Punya Usaha Mebel, Bripka Indra Bhabinkamtibmas yang Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Warga Sekitar

BERITA

KAN Pauh IX dan KAN Koto Tangah Sepakat Menetapkan Tapal Batas Aia Pacah dan Sungai Sapih

BERITA

Jangan Ada Titipan, Publik Desak Seleksi Direktur PDAM Padang Panjang Transparan

ARTIKEL

Sukseskan Program Hanpangan, Satgas TMMD Ke-124 Bersama Warga Buka Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

BERITA

Peringatan HUT Satpol Kota Padang Berlangsung Meriah