Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 4 October 2023 - 19:19 WIB

*Warga Bandar Klippa Desak Usut Penjualan Lahan Ke PTCPTR*

DELI SERDANG, SINYALNEWS.COM,– Terkait lahan yang di usahai dan dikelola masyarakat di desa bandar Klippa, Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang Sebagaimana surat yang di sampaikan pihak PTPN II dengan mengklaim HGU 104, pada Rabu.(4/10/23)

Hal ini di sampaikan pihak masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun dari mulai orang tua mereka, oleh karena itu, pihak terkait setelah melakukan teror secara pisik yang menjadikan cacat pisik bagi masyarakat setempat yang menguasai lahan tersebut.

Bahwa sebagaimana klaim yang di sampaikan itu perlu di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan amanat pasal 164 peraturan menteri negara agraria / kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Yo pasal 1868 perdata.

Selain itu, warga juga mempertanyakan tentang batas – batas sebagaimana Gambar yang ada dalam HGU tersebut secara jelas. Sebab lahan yg di usahai tersebut itu, sejak di kelola orang tua mereka, dan bahkan masyarakat juga telah pernah meminta verifikasi soal lahan, namun tidak di gubris.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Gelar Senam Mingguan di Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang, Perkuat Kebersamaan dan Kesehatan Pegawai

Pernyataan ini di sampaikan Edi Suswanto ketua hipakad 63 Sumatra Utara di area lahan bandar Klippa kecamatan Percut sei tuan baru baru ini. Menurut Edi bahwa pemberian rekomendasi ijin ijin peruntukan / ijin lokasi/ijin prinsip melampaui batas maksimal yaitu yaitu 400 Ha. Bahwa menurutnya penggusuran bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan swasta (PT CPTR) Namun dilakukan dengan trik – trik reror dan bahkan kekerasan.

Selain itu juga di sebutkan bahwa dengan klaim kepentingan negara yang berdalih sertifikat HGU yang tidak transparan dan tanpa publisistas dan sesuai dengan temuan kami, sangat kuat dugaan digunakan sertifikat HGU cacat hukum (dan aspal) yang tidak sesuai dengan pasal 1868 KUH perdata pasal 164 dan permeneg agraria tahun 1997 tentang peraturan pelaksanaan PP no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, namun hal itu tidak mernah di lidik HPH.

Baca Juga :  KONI Padang Gelar Raker di ikuti oleh 58 Cabang Olah Raga 

Kemudian juga aparat hukum (HPH) sepertinya tutup mata atas klaim sertifikat HGU yang cacat hukum/aspal yang telah dijadikan untuk menteror dan mengintimidasi masyarakat secara pisik maupun admistrasi bahkan mengkriminalisasi rakyat.

Terkait dengan permasalahan itu, masyarakat yang mengelola lahan tersebut meminta yang paling dan adil seadil-adilnya terasa penegak hukum seperti model belah bambu, satu di angkat dan satunya di pijak.

Oleh karena itu kepada jaksa agung muda pengawas (Jamwas) dan juga DPR RI dan DPRD Sumut segera mengambil tindak atas intimidasi pisik, kekerasan dan intimidasi administrasi dan y urisdis yang di alami warga Bandar Klippa kecamatan Percut sei tuan diantara korban penembakan pemberondongan senjata Laras panjang hingga cacat seumur hidup.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

ARTIKEL

Pangkalan Bakamla Batam Terima Kunjungan Konsulat Amerika Serikat

BERITA

Babinsa Sertu Agus Komsos Dengan Kepala Dusun Dan Banser

BERITA

Paslon 03 Hendri Arnis – Allex Saputra Unggul Sementara di Pilkada Kota Padang Panjang

BERITA

Ketua Dekranasda Sumbar Buka Acara Lomba Busana Muslimah Sumatera Barat

BADAN NEGARA

Gelar KLB, Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumbar Mulai 10 Mei 2024

BERITA

Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman, Rico Alviano Kurban 6 Ekor Sapi. 

BERITA

Polisi Ringkus Dua Perampok Sadis, Tembak Wajah Korban, Gasak Uang Tunai Rp742 Juta