Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 26 September 2023 - 19:35 WIB

Polsek Sukajadi Berhasil Amankan 2 orang Pelaku Curanmor yang Telah Beraksi di Wilkum Polsek Sukajadi.

PEKANBARU, SINYAL NEWS COM. – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor R2 yang masing-masing berinisial AA (29) serta RN (30). Dimana salah satu tersangka berinisial RN telah beraksi di 150 TKP di Kota Pekanbaru maupun di beberapa daerah lainnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian. Sik.Mh melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Mhd. Daud.Sh didampingi Kanit Reskrim, Iptu Santo Morlando.Sh saat di konfirmasi. kedua tersangka berhasil diamankan petugas di 2 lokasi berbeda, dimana tersangka AA (29) berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (03/09/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib.

“Sementara, tersangka RN (30) diamankan petugas dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (19/09/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.25 Wib,” ungkap Kapolsek, Selasa (26/09/2023).

Kapolsek menambahkan, hasil penyelidikan sementara tersangka AA (29) mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

“Tersangka AA (29) kita amankan lantaran mencuri sepeda motor milik bosnya yang terparkir tak jauh dari kantor tempat ia bekerja,” imbuh Kapolsek.

Sementara, tersangka RN (30) dihadapan petugas mengaku telah beraksi di 150 TKP baik itu di Kota Pekanbaru maupun di luar daerah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Rutin Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka RN mengaku telah beraksi sejak Tahun 2001 hingga saat ini, dimana kurang lebih telah beraksi di 150 TKP, 5 TKP di Kota Pekanbaru sementara sisanya dilakukan tersangka di luar Kota Pekanbaru,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka RN (30) bermula saat Tim Opsnal Mendapatkan Informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan Pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.

“Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kompol Daud.

Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan satu unit mata kunci T yang di digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut.

“Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan Pelaku bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur,” kata Kompol Daud.

Selain itu, petugas juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban

“Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal (29) sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan pengamanan di Acara Gebyar Musik Orkes

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah beraksi di 150 TKP,” kata Kompol Daud.

Sementara itu, tersangka AA (29) diamankan petugas setelah tim opsnal unit reskrim menerima laporan dari korban bernama Edi Safrodin yang tak lain merupakan bos dari tersangka yang tak terima sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.

“Dari laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dilokasi tersebut, dari rekaman CCTV diketahui bahwa tersangka AA yang telah membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kompol Daud.

Dari informasi rekaman CCTV tersebut petugas langsung mengejar dan mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru yang sebelumnya berwarna hijau dengan nopol BM 3703 ABR milik korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pencara,” pungkas Kaposek.

Adek ciput dan Saiful Siddiq

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapolresta Cilacap Kunjungi Polsek Jajaran, Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas TNI-Polri

ARTIKEL

MTsN 6 Model Padang Kunjungan Kompetitif ke MTsN Model 1 Banda Aceh

ARTIKEL

Breaking News, Wakil Manager First Club WNA Asal Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

BERITA

drg. Afando Ekardo, MM: Saya dizalimi

ARTIKEL

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Turki di Kemhan

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Sidasari Jabatan Kaur Keuangan

BERITA

Verry Mulyadi, Perlu Pembatasan Untuk Produksi Klingker

BERITA

HANYA DITEMUKAN PERAHU TANPA MESIN MOTOR TEMPEL, SEORANG PENCARI UBUR-UBUR HILANG DIPERAIRAN BUNTON CILACAP