Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 7 September 2023 - 19:29 WIB

Tiga Terdakwa yang Mencekoki Kucing Divonis Hakim

Padang, Sinyalnews.com,- Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewan berupa kucing. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memberikan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing  terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal Juandra, saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN kelas 1A Padang Kamis (6/9).

Hakim tunggal juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf, masa depannya masih panjang, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Ikut Meriahkan Acara Merah-Putih Light Carnival 2023

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.

Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju di Padang jadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9/2023).

Baca Juga :  Jacob Ereste : Istiqomah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan Yang Adil

Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Apel Tiga Pilar Kecamatan Sampang Bertempat Dihalaman Masjid Baitullah Rumah Makan Intan

ARTIKEL

Ummi Harneli Bahar Hadiri Wisuda Tahfidz Siswa SMAN 8 Padang

BERITA

Penjual Sabu di Cilacap Diringkus Polisi

ARTIKEL

Ucapan Terimakasih Masyarakat Dengan Berikan Cinderamata Khas Papua Kepada Personel Pos Ampas Satgas Yonif 122/TS

ARTIKEL

Tiga Orang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Halal bi Halal di Istana Negara

BERITA

Kapolda Irjen Pol Suharyono pimpin Upacara dan Syukuran HUT Korps Brimob Polri ke 78