Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 7 September 2023 - 19:29 WIB

Tiga Terdakwa yang Mencekoki Kucing Divonis Hakim

Padang, Sinyalnews.com,- Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewan berupa kucing. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memberikan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing  terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal Juandra, saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN kelas 1A Padang Kamis (6/9).

Hakim tunggal juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf, masa depannya masih panjang, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Dibukanya Jalan Di Bukit Catu Selumbung Menjadi Objek Wisata Baru Masa Depan

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.

Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju di Padang jadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9/2023).

Baca Juga :  Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sukandi :siap mengawal hasil Musrenbangcam kecamatan Pondok Suguh tahun anggaran 2023 dan rencana 2024

Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Masyarakat Kota Padang Rindukan Hendri Septa Kembali Pimpin Kota Padang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Peragaan Manasik Haji Anak Raudhatul Athfal (RA) Sedistrik Kroya

BERITA

Dari Sepi ke Denyut Baru: Parkir Empat Arah Jadi Taruhan Kebangkitan Pasar Padang Panjang”

BERITA

Buka Rakor KDEKS Sumbar 2023, Gubernur Mahyeldi : Sumbar Terdepan Menuju Pusat Industri Halal

ARTIKEL

Bakamla RI Cari Dua Korban Kapal Terbalik di Perairan Batam

ARTIKEL

Novrial Pimpin Goro Bersama ASN Disperindag Sumbar Menjelang Penas Tani XVI di Buka

ARTIKEL

Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bazar dan Pasar Murah

BADAN NEGARA

Aparat Polsek Koto Tangah Berhasil Amankan Nenek Siksa Cucu Yang Viral di Medsos