Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 7 September 2023 - 19:29 WIB

Tiga Terdakwa yang Mencekoki Kucing Divonis Hakim

Padang, Sinyalnews.com,- Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewan berupa kucing. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memberikan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing  terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal Juandra, saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN kelas 1A Padang Kamis (6/9).

Hakim tunggal juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf, masa depannya masih panjang, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Kegiatan Fogging

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.

Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju di Padang jadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9/2023).

Baca Juga :  Dandim 1623/Karangasem Tinjau Lokasi TMMD Ke-119 di Dusun Bukit Catu  

Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemprov Sumbar Distribusikan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum di Masjid Raya Sumbar

ARTIKEL

Ucapan Terimakasih Masyarakat Dengan Berikan Cinderamata Khas Papua Kepada Personel Pos Ampas Satgas Yonif 122/TS

BERITA

Polwan Polres Pekalongan Goes to School, Sambut Hari Jadi Polwan ke 75

ARTIKEL

Kadis Perindag Sumbar Resmikan Outlet ke 3 Usaha Kue Kering dan Keripik Balado IIM

BERITA

POLDA KEPRI GELAR UPACARA PISAH SAMBUT KAPOLDA KEPRI

ARTIKEL

Nevi Zuairina : Proyek Kereta Api Cepat Untuk Indonesia Maju

ARTIKEL

Jamaah Mesjid Ikhlas Kelurahan Gunung Pangilun Gelar Jumat Berkah

ARTIKEL

Calon Walikota NAGARI Adakan Kopi Bersama Gen Z: Mendengar Suara Pemuda untuk Masa Depan Kota