Proses PAW Terus Berjalan Ketua PKP Antarkan Surat Ke Walikota Sawahlunto

SAWAHLUNTO SINYALNEWS.COM -Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto akhirnya meneruskan surat pemberhentian dan pergantian antar waktu tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto kepada Walikota.

Surat yang diantarkan Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal didampingi Sekretaris Armando tersebut diterima langsung Kepala Bagian Umum Setdako Bet Muhardi diruang kerjanya, Senin, (28/8/2023)

Langkah ini diambil PKP karena setelah tiga minggu surat dilayangkan sejak 7 Agustus 2023 pihak DPRD baik Sekwan maupun pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti surat ke Walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian dari Gubernur.

Langkah ini, kata Adrizal sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 104 ayat 4.

” Hari ini kami mengirimkan surat pemberhentian dan PAW ke bagian umum untuk diagendakan ke Sekretaris Daerah dan diteruskan ke Walikota,’ ujar Adrizal di Balaikota Sawahlunto Senin (28/8/2023)

Mantan Sekretaris Partai PKP Kota Sawahlunto dan Tenaga Ahli Fraksi PKP di DPRD Sawahlunto Adrizal menilai Sekretaris DPRD Sawahlunto Dedy Syahendri memahami regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga :  Kesiapan Ops Mantap Brata Singgalang 2023-2024, Kapolda Sumbar buka Simulasi Sispamkota

” Sekwan saya nilai sangat paham aturan ini, sekalipun tidak ia teruskan, surat ini akan berjalan dengan sendirinya. Sekwan paham Itu. Tapi sengaja tidak meneruskanya, ” tambahnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 104 ayat 4 berbunyi

“Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sekretaris DPRD kabupaten kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Bupati / Walikota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,”

Sementara dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sawahlunto H. Jaswandi, Minggu (27/8) mengatakan unsur pimpinan DPRD perlu melakukan konsultasi dengan Kemenkumham dan Kemendagri terkait surat pemberhentian tiga anggota DPRD Sawahlunto.

” Kami konsultasikan dulu ke Kemenkumham dan Kemendagri, ‘ jawab singkat H. Jaswandi

Seperti diketahui sebelumnya, Partai PKP melayangkan surat pemecatan tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto Fraki PKP atas nama

1. Eka Wahyu ( Ketua DPRD)
2. Masril ( Anggota DPRD)
3. Masrisal ( Anggota DPRD)

PKP juga melayakangkan surat Pergantian Antar Waktu tiga Anggota DPRD Sawahlunto yaitu

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Rangkul Seluruh Simpul Kekuatan untuk Percepatan Pembangunan

Eka Wahyu digantikan Adrizal
Masril digantikan Armando
Masrisal digantikan Roslaini

Ketiga anggota DPRD Sawahlunto dimaksud diketahui masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu 2024 nanti.

Eka Wahyu dan Masil akan maju sebagai Caleg Kota dari Partai Gerindra sedangkan Masrisal maju sebagai Caleg DPRD Sumbar dari Partai Amanat Nasional.

Adrizal mengatakan, meskipun PKP tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 namun kepengurusan PKP masih ada dari pusat sampai ke daerah. Dikatakannya, ketiga Anggota Anggota DPRD Sawahlunto dimaksud telah dipecat dari Partainya sehingga perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu.

” Antara Pemberhentian dan PAW itu kolomnya berbeda, aturannya berbeda. Baik saya, maupun Armando dan Roslaini sudah berkonsultasi dengan KPU dan sejauh ini tidak ada masalah dengan pencalegkan kami, “kata Adrizal.

Dalam data KPU Adrizal terdata sebagai DCS Dapil Barangin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Roslaini masuk DCS Dapil Talawi dari PPP dan Armando terdata sebagai Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKP) dari dapil 3 Lembah Segar Silungkang.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Amankan Kapal Selundupkan Bawang Merah

BADAN NEGARA

Pasangan Yos/Budiono Tampil Sebagai Juara Turnamen Villa Bukit Gading Permai

ARTIKEL

Forum Nagari Anak Nanggalo Lakukan Aksi Damai di Dinas Pendidikan Sumbar

BERITA

Bentuk Sinergitas Wujudkan Kamtibmas, Koramil dan Polsek Maos Gelar Patroli Malam Bersama

ARTIKEL

Memasuki “Gerbang Pora”, 15 Purnawirawan Diwisuda Kapolres Kebumen  

ARTIKEL

Sidang Lanjut Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Di Agam

BERITA

Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Era Digitalisasi Universitas Dharma Andalas Bina UMKM Tunas Muda Malay V Suku 

ARTIKEL

DEFI ENDRI ,SPd,MM.M.Pd (Def) Dianugrahi Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM Malaysia