Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 27 August 2023 - 14:13 WIB

Alumni Akpol 2009/2010 Dharma Ksatria Polda Jateng Berikan Bantuan Air Bersih di Grobogan

GROBOGAN SINYALNEWS.COM –  Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) Angkatan 2009/2010 Dharma Ksatria Polda Jateng melaksanakan bakti sosial berupa memberikan bantuan air bersih diwilayah Kecamatan Grobogan.

Bantuan air bersih diberikan bagi warga masyarakat tepatnya di Dusun Ngampilan, Desa Rejosari, Kecamatan/Kabupaten Grobogan.

Perwakilan AKPOL Angkatan 2009/2010 Dharma Ksatria, Kompol Gali Atmajaya yang menjabat sebagai Wakapolres Grobogan mengatakan bahwa pembagian bantuan air bersih ini berasal dari alumni Akpol Angkatan 2009/2010 Dharma Ksatria yang bertugas di Polda Jateng, diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat musim kemarau panjang.

Baca Juga :  Deri Suherman S.Pd. Tuangku Imam Rajo mole, Pimpinan Pondok Pesantren NURUL YAQIN AL - HUFAZ Bungus Maju Jalur DPRD Tingkat II kota Padang

“Kami sebagai alumni Akpol 2009/2010
mencoba sedikit membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat akan air bersih. Ini sebagai bentuk kepedulian alumni Akpol Batalyon Dharma Ksatria untuk berbagi pada masyarakat terdampak,” kata Kompol Gali Atmajaya usai memberikan bantuan air bersih diwilayah Kecamatan Grobogan, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Pemilu 2024, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan dan Patroli Sekala Besar

Ia merinci, sebanyak 30.000 Liter air bersih di bagikan pada warga di Dusun Ngampilan RT 07 dan RT 08 masing-masing 15.000 Liter.

“Semoga yang kami lakukan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Dandim 1710/Mimika Sambut Kunker Waasops Kasad Bidang Siapsat

BERITA

Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja Kering

ARTIKEL

DIBALIK SUKSESI DOSEN KEPELATIHAN FIK UNP, ALEX ALDA YUDI PELATIH FISIK TIMNAS U19 JUARA EVENT AFC U-19

ARTIKEL

Marlim : Bagi Pejabat yang Menghalangi Kerja Wartawan Sesuai UU Tentang Pers no 40 Bisa dipidana penjara atau Denda Rp 500 Juta

BERITA

Kapolres Fahri Bersama Jajaran Amankan Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Indramayu 

ARTIKEL

Lakukan ‘Coolling System’ di Kawasan Wisata, Personel Ditpam Obvit Polda Sumsel Gelar Patroli Bersepeda

BERITA

Sinergitas Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Patroli Gabungan Bersama Karantina Perikanan

ARTIKEL

Aiptu Yendri Sambangi Warga Binaan di RW 2 Kelurahan Gunung Pangilun