Bupati Pasbar Hamsuardi Penuhi Panggilan Kejati Sumbar, Sebagai Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang TKD

PASAMAN BARAT SINYALNEWS.COM – Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (7/8/2023).

Dari informasi yang dihimpun media di Kantor Kejati Sumbar Hamsuardi yang tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB, tampak memakai baju putih dan peci masuk ke gedung Kantor Kejati Sumbar dan langsung menuju lantai atas.

Usai diperiksa selama enam jam lamanya, orang nomor satu di Pasbar, tampak keluar dari pintu belakang dan masuk ke dalam mobil. Awak media yang menunggu dari pintu depan tidak lobby Kejati kecolongan, Bupati Pasbar keluar dari pintu belakang Kejati dan tidak bisa dikonfirmasi.

Dari keterangan Pers Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang didampingi kasi dik Kejati Sumbar Sumriadi, dan jajarannya mengatakan, bahwa Bupati Pasbar diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.

“Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,” katanya ketika diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Mengapresiasi Kegiatan Donor Darah Kemanusiaan yang di Gelar Oleh Marga

Disebutkannya, ada 30 pertanyaan yang yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan beliau sendiri.

“Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi, jadi untuk jumlah saksi saat ini ada 16 orang,”ujarnya.

Untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik.

“Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunys, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya memang kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita terbang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,” kata Mantan Kejari Kuansing itu.

Selain itu, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

Baca Juga :  Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

“Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikan kepemimpinan,” tegasnya.

Dalam berita sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.(kld)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

201 Siswa SMP Dan SMA Frater Ikuti Kemah Perjusami Di Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Laksanakan Monitoring dan pendistribusian makanan

ARTIKEL

Dorong Minat Baca Siswa SMPN 5 Pariaman, Satu Pena Sumbar Sumbangkan Buku

ARTIKEL

Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP Jajaki Kerjasama dengan Pengprov Hapkido Sumbar Persiapan Kejurnas 2025.

BERITA

Wakapolri Naik Becak Bermotor di Unimed

ARTIKEL

Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan Dari PBB

BERITA

RAPAT PARIPURNA : Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi atas 3 (tiga) Ranperda

ARTIKEL

Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati /Wabup Tanah Datar DPC Gerindra Tanah Datar Jadi Saksi Pertemuan Eka Putra & Allex saputra