Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 19:01 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar, Dr. Suharizal Tempuh Jalur Pra Peradilan

PADANG, SINYALNEWS.com,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Tersangka D adalah KPA/PKK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021 ini.

Jika tidak ada halang rintang, sidang pra peradilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah pra peradilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Lantik Pejabat Esselon 2 dan 3 dilingkungan Pemprov Sumbar

Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah pra peradilan yang dilakukan tersangka. “Belum dapat info kami,” ucap Farouk via whats app.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Dukung Rencana Turnamen Tinju Amatir se Sumatera

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Tiga tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.

(kid)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

MIN 3 Padang Ikut Upacara Hari Amal Bakti Kementrian Agama

BERITA

Patroli Dialogis Polsek Sragi, Sambangi Kantor Balaidesa Klunjukan dan Tegalontar

ARTIKEL

Kapolres Bukittinggi: IMLF Patut Didukung Bersama

BERITA

Jasad Seorang Kakek Ditemukan Mengapung Dimuara Sungai Serayu

BADAN NEGARA

15 Orang Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu Kab Solok

BERITA

Masyarakat Bukit Sembilan Minta Kades Mundur, Diduga Pelecehan Seksual   

ARTIKEL

Miko Kamal Tampil Sebagai Pembina Upacara Senin Pagi di SMAN 7 Padang  

ARTIKEL

Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Penyebaran Radikalisme, Kasal Bagikan Aplikasi Sistem Informasi Gratis