Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 19:01 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar, Dr. Suharizal Tempuh Jalur Pra Peradilan

PADANG, SINYALNEWS.com,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Tersangka D adalah KPA/PKK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021 ini.

Jika tidak ada halang rintang, sidang pra peradilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah pra peradilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Kabid humas Tegaskan Personel Polda Sumbar Wajib Netral 

Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah pra peradilan yang dilakukan tersangka. “Belum dapat info kami,” ucap Farouk via whats app.

Baca Juga :  Kapolda Jateng cek Kesiapan Jelang Laga 16 Besar Piala Dunia U-17: Seluruh personil harus berkerja secara Profesional

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Tiga tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.

(kid)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Peringatan Hari Bela Negara ke-75 di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Lepas Ribuan Peserta Sepeda Sehat

ARTIKEL

Bentuk Kepedulian, Dansatgas TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Berikan Bantuan di Acara Adat 7 Hari Salah Satu Warga Yang Sedang Berduka

BERITA

Kepada Para Caleg yang Pernah Menjadi Mantan Narapidana : Kejari Padang Buka Layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Pidana

ARTIKEL

Muhammad Bardan, Putra Ranah Minang di Korps Adhyaksa Dapat Promosi jadi Asisten Intelijen Papua Barat

BERITA

HKN 2023, Kota Pekalongan Siap Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

BERITA

Aksi Peduli PT.Muda Taruna Jaya” Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Luka Bencana

BERITA

Besok Gubernur Mahyeldi Lantik Ekos Albar Menjadi Wakil Walikota Padang

BERITA

Masjid Al-Jabbar Tempat Wisata Religi Terbaru di Kota Bandung