Miliki Izin Eksplorasi, PT Bakapindo Sudah Melakukan Operasi Produksi
Padang – Sumbar | Menindaklanjuti undangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dengan agenda pembahasan perizinan PT. Bakapindo, yang dismpaikan kepada 3 kedinasan yang terkait di Kabupaten Agam, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR).
Agenda rapat khusus pembahasan pengajuan PT. Bakapindo, untuk mendapatkan peningkatan izin eksplorasi (IUP) menjadi izin operasi produksi (OP), serta agenda lain yang dirasa perlu, terkait kewenangan Pemerintah, masyarakat dan kepentingan perusahaan tambang PT. Bakapindo.
Menurut informasi dari pegawai DLH Sumbar, rapat khusus ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yang dilangsungkan di Aula UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumbar, Jln. Khatib Sulaiman No. 22, Kota Padang, Rabu (28/12).
Rapat khusus yang dimulai sekira jam 14.30 WIB digelar secara tertutup, Awak media yang sudah hadir di lokasi, meminta izin untuk mengikuti rapat, namun tidak dibenarkan memasuki ruangan oleh pihak DLH Prov. Sumbar.
“Bapak kan tidak diundang mengikuti rapat ini, Bapak kan tidak punya undangannya ? ini hanya rapat biasa Pak, dan kami rapatnya sampai sore, masih lama”, tolak pegawai DLH Sumbar tersebut diteras pintu masuk aula, yang diketahui dari papan nama dadanya, bernama Siti Aisah.
Ketika awak media minta izin mengambil gambar, Siti Aisah juga tidak mengizinkan, “Jangan di foto-foto Saya”, tolaknya lagi sambil berlalu masuk ruangan aula rapat, yang diketahui kemudian, beliau adalah pemangku jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar yang bernama, Siti Aisah.
Awak media terpaksa menelan ludah, menunggu diteras luar aula, tanpa ditawari kotak snack jatah peserta rapat, bahkan hingga rapat khusus itu selesai.
Sembari istirahat dan menghindari perdebatan terkait UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pers/Jurnalistik, UU Pelayanan Prima, Akuntabel dan Transparan dan lain-lain yang terniat akan disematkan pada kejanggalan sistem pelayanan publik Pemprov Sumbar, yang ditemukan hari ini di Kantor megah DLH Sumbar.
RAPAT KHUSUS BAKAPINDO SELESAI SEKITAR JAM 17. 15 WIB
Indikasi penyalahgunaan perizinan yang dimiliki oleh PT. Bakapindo, serta dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan tergerusnya pranata sosial masyarakat, menjadi pertanyaan utama yang disampaikan awak media kepada Kadis LH Prov. Sumbar, Siti Aisah.
“Gini ya, sekarang kan Bakapindo sedang mengajukan peningkatan izin, dalam rapat tadi kita sudah sampaikan, kita kan sudah kenakan sanksi, kalau di Lingkungan Hidup sanksinya itu sanksi administrasi, kalau kita masuk ke UU Cipta Kerja dan itu sudah diterbitkan”, kata Siti.
“Lanjut Siti, ” Jadi kita minta Bakapindo menerapkan itu dulu (sanksi), baru kita evaluasi dan kita proses, sekarang Bakapindo kan baru ada izin eksplorasi”
INDIKASI PMH BAKAPINDO
Beberapa temuan
dilapangan, berupa foto, video, rekaman, surat dan lain-lain, yang mengindikasikan PT. Bakapindo berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dokumen perizinan usaha tambang yang dimilikinya, Kadis LH Sumbar tidak mananggapi.
“Dia (Bakapindo) baru eksplorasi, coba Bapak konfirmasi dengan Dinas Pertambangan, Dia eksplorasi mau mengajukan eksploitasi, kita belum mau membahas itu, karena harus proses sanksi, setelah itu baru kita evaluasi, Dia kan ada SK nya, ada batas waktunya, ya kita evaluasi apakah dalam kaitan itu (PMH), yang jelas ada pada mereka saat ini baru izin eksplorasi” Siti menegaskan tahapan perizinan yang baru dimiliki oleh pihak Bakapindo.
“Kalau Dinas Lingkungan Hidup sesuai UU Cipta Kerja, hanya sebatas administrasi, kalau indikasi PMH tanya Dinas Pertambangan, kalau berkaitan kehutanan silahkan tanya Dinas Kehutanan” imbuh Siti sambil menunjuk Dinas terkait lain, yang sudah bergegas meninggalkan lokasi dan tidak sempat diwawancarai media.
KEWENANGAN TERBATAS PEMKAB AGAM
Menyigi regulasi yang diterapkan oleh DPMPTSP-Naker Agam, yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan Bakapindo dan segala dampak yang ditimbulkanya terhadap lingkungan dan sosial masyarakat yang berada didalam wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam. Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Dr. Lutfi, AR, M. Si menegaskan,
“Pada kesempatan ini kita diundang dalam rangka membahas usulan terhadap kelanjutan izin mereka (Bakapindo), karena wilayah tambang ini di Agam, tapi secara kewenangan, ini merupakan kewenangan Provinsi, dan Provinsi punya kewenangan untuk memberi izin atau tidak memberi izin” ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, “Pemprov juga punya kewenangan untuk mengawasi izin yang mereka berikan, kita hanya sebatas menyampaikan himbauan pada Bakapindo, tentu terkait dengan ranah perizinan dan investasi, jalankan aturan dengan sebenar-benarnya, kalau tidak boleh, jangan dilakukan itu, supaya tidak ada keresahan di tengah masyarakat”
Ditempat yang sama, awak media juga mewawancarai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Ir. Arief Restu,
“Kita di DLH Agam sudah melaksanakan sesuai aturan, sudah ada teguran dan sanksi tertulis, setelah itu terjadilah pindah kewenangan yang menyebabkan terputusnya sanksi yang diterapakan, selanjutnya sanksi tersebut sudah menjadi kewenangan Provinsi”
“Perusahan ini (Bakapindo) sudah menerima sanksi dari Kementrian LHK, yang ada 56 point sanksi, antara lain, seperti masalah limbah B.3, pencemaran udara dan air, keselamatan kerja dan seterusnya, datanya ada di DLH”, ulas Arief.
“Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Bakapindo, apakah itu terkait dengan masa berlaku dan batasan perizinan, sebaiknya konfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi atau jika ada indikasi PMH yang menyangkut dengan pidana, sebaiknya konfirmasi ke pihak Kepolisian”, pungkas Arief.
Fakta dan temuan lapangan Tim Prov. Sumbar terdahulu, terkait dengan pernyataan pihak Bakapindo yang disampaikan oleh Kepala Tekhniknya, Ardinal, bahwa hasil produksi yang di temukan Tim Provinsi di lokasi pabrik PT. Bakapindo, merupakan hasil produksi CV. Bukit Raya.
Sesuai dengan kewenangan yang disampaikan masing-masing Dinas tadi, Arief dan Lutfi kembali menyarankan awak media, untuk mengkonfirmasikan hal tersebut ke Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat.
PIHAK BAKAPINDO NO KOMEN
Selesai wawancara dengan Dinas terkait, awak media menyambangi utusan PT. Bakapindo yang sedang berada di parkiran depan Kantor DLH Sumbar, Terlihat ada 2 mobil yang ditumpangi rombongan tersebut.
Satu-satunya yang dikenal awak media dari rombongan tersebut, adalah Kepala tekhnik PT. Bakapindo, Ardinal. Ketika diwawancara terkait hasil rapat di aula yang barusan selesai, Ardinal mewakilkan pemberian keterangan pers kepada pengacara perusahaan, namun dijawab singkat saja dengan kalimat, ” No Coment”, ketus pengacara Bakapindo kepada awak media.
(Hendar)