Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 27 July 2023 - 19:17 WIB

Cabuli Anak Temannya Sendiri Akhirnya Dibui Polsek Gunung Kijang

Bintan, Sinyalnews.com – Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan  tersangka ibu sianak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, (12-07-23)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri S.H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15-07) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,”

Baca Juga :  Irfendi Arbi Alumni Pertanian Unand Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI

AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,”

Untuk saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Red)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Lepas Mahasiswa KKN UIN IB Padang

ARTIKEL

Naik Pangkat Merupakan Kehormatan Yang Harus Dipertanggungjawabkan.

BERITA

Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023

ARTIKEL

Tingkatkan Kesadaran Politik Warga, Kesbangpol Sumbar Gelar Pendidikan Politik Bagi Tomas Kabupaten Solok

BERITA

Pastikan Proses Pengamanan Tahapan Pemilu Lancar, Personil Satgas OMB Singgalang Lakukan Pemeriksaan Cek Kesehatan Rutin

BERITA

Rapat Konsolidasi Simpul Relawan se Sumatera Barat Sambut Kedatangan Anies

BERITA

Polsek Barangin Amankan Pelaku Tawuran Antara SMA dan SMK di Kota Sawahlunto 

BERITA

Aklamasi Mahdelmi dan Ambisi Merebut Tahta Politik Padang Panjang