Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 27 July 2023 - 19:17 WIB

Cabuli Anak Temannya Sendiri Akhirnya Dibui Polsek Gunung Kijang

Bintan, Sinyalnews.com – Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan  tersangka ibu sianak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, (12-07-23)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri S.H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15-07) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,”

Baca Juga :  KPU Batasi Dana Kampanye Paslon 15,34.M Debat Kandidat Paslon Diselenggarakan 3 Kali

AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,”

Untuk saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Desa Candimulyo Dicanangkan Sebagai “Kampung Tangguh Bersinar” Oleh Polres Kebumen

BADAN NEGARA

Gustami Hidayat : Sebagai Alumni SMAN 3 Padang, Saya Bangga Dengan Acara Wisuda Tahfiz Pada Hari Ini

BERITA

Amankan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Aksi Unras

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Serah Terima Jabatan Danskadron Udara 5

BERITA

Diresmikan Walikota Fadly Amran, Rumah Makan Padang Panjang Hadir Di Jantung Kota Jakarta

BERITA

Barongsai HBT Padang dan Siinga Peking HTT Padang, Wakil Indonesia di Kejuaraan 1st FOBI World Lion and Dragon Dance Championship 2024

BERITA

Bank Nagari Juara 1, Dinas Pendidikan Juara 2 Lomba Paduan Suara Dalam Rangka HUT RI 78

BERITA

Wakapolres Pekalongan Berikan Penghargaan kepada Bripda Hanif Irvando