Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 26 July 2023 - 16:23 WIB

JPU Sebut Dakwaan Telah Sesuai

 

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.

Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, eksepsi yang dibacakan PH terdakwa tidak relevan dan telah masuk pada pokok perkara.

“Surat dakwaan yang dibacakan JPU, telah telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga eksepsi terdakwa dikesampingkan,”kata JPU Dewi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (26/7).

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Akan Tindak Tegas Prajurit Terlibat Judi Online

Dikatakannya, eksepsi terdakwa telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 Ayat 1  KUHAP.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagai dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Budiman,”imbuhnya.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Baca Juga :  Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Hindari Konsumsi Pangan Berbahaya, Pemkot Ajak Masyarakat Jeli Pilih Bahan Makanan  

ARTIKEL

KUA Lubeg-Humas Kemenag Perkuat Publikasi Informasi melalui Kolaborasi

ARTIKEL

8 Golongan Penerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

BERITA

Ekshumasi Anak AM Berjalan Lancar, Kapolda: Percayakan Pada Ahlinya

ARTIKEL

DPP LAKAM Gelar Rakernas I di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sumatera Barat

ARTIKEL

Malam Penuh Semangat, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Lanjutkan Pengeboran Untuk Kesejahteraan Masyarakat

ARTIKEL

Antisipasi Gangguan Keamanan Menjelang 1 Juli 2024, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Wilayah Kota Dekai

BERITA

Babinsa Koramil14/Tambakrejo, Kodim 0813 Bojonegoro bantu Perbaiki Jalan Longsor