Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 25 July 2023 - 09:19 WIB

Berdalih Amankan Uang Pacar, Pemuda Asal Bojong Pekalongan Malah Menguras Habis Uangnya

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Pemuda berinisial A (29) warga Bojong Kab. Pekalongan berhasil menipu pacarnya sendiri. Dengan dalih mengamankan uang kekasihnya, A malah menggasak habis uangnya sebesar Rp 28.800.000,-.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun tim Tb News Polres Pekalongan, peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Selasa (03/05) sampai dengan Kamis (05/05) tahun 2022.

Kejadian awal bermula ketika korban RP (26) warga Gebangkerep Kec. Sragi bercerita kepada pelaku, yang mana pada awal bulan mei 2022, ia melihat di M banking adanya transaksi penarikan uang di rekening tabungan tanpa sepengetahuan dirinya.

Korban menduga kalau yang mengambil uang adalah mantan pacarnya, karena ATM tabungan miliknya dibawa oleh mantan pacar dan belum diblokir.

Mendengar cerita tersebut, pelaku yang merupakan pacar korban menyarankan untuk memindahkan sisa uang tabungannya ke rekening milik teman pelaku berinisial S (42) dimana saat itu pelaku membawa/menguasai ATM milik temannya itu.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya

Pelaku melakukan hal tersebut dengan dalih demi keamanan sambil menunggu korban mengurus /membuat ATM baru.

“Korban kemudian mentransfer semua uangnya sejumlah Rp 28.800.000,- ke rekening S. Korban saat itu juga diberikan ATM kepunyaan S,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H.

Korban hanya sehari membawa ATM milik S, dan saat mau mengambil uang melalui ATM, ternyata tanpa sepengetahuannya ATM milik S tersebut telah diambil lagi oleh pelaku.

“Saat korban bertanya tentang ATM kepada pelaku, pelaku menjelaskan bahwa ATM sudah dikembalikan kepada pemiliknya (S), dan pelaku menjanjikan akan segera mengembalikan uang miliknya,” kata Ipda Suwarti.

Tak kunjung dikembalikan uangnya, korban kemudian menemui S. Dari penjelasan S, ATM masih dipegang A (pelaku).

Baca Juga :  H.Ginno Irwan Caleg DPRD Provinsi Sumbar Bantu Korban Kebakaran Di Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh

Korban sudah berupaya meminta uangnya dikembalikan oleh pelaku, namun uang tersebut tidak juga dikembalikan sampai sekarang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 28.800.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi pada Selasa (11/07/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sragi bersama tim Resmob Polres Pekalongan, Kamis (20/07) sekitar pukul 11.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah produksi pakaian (garmen) yang beralamat di Desa Menjangan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

“Usai ditangkap, pelaku mengakui telah telah menipu dan menggelapkan uang milik korban sejumlah Rp 28.800.000,” ungkap PS. Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Gabungan Koopsudnas

BERITA

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Gandeng Perhutani Gelar Program Tanam Jagung

BERITA

Pastikan Anggotanya Berikan Pelayanan yang Optimal kepada Masyarakat, Kapolres Pekalongan Cek Tempat Pelayanan Publik

BERITA

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  

BERITA

Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Coffee Morning Bersama Awak Media

BERITA

Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Kedatangan Hingga Kepulangan

BERITA

Tips Aman Berkendara Saat Melintas di Pantura Batang Saat Libur Nataru

BADAN NEGARA

Terima Audiensi GPIB Jemaat Efrata Padang, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Menebar Semangat Kebersamaan