Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 23 July 2023 - 06:29 WIB

Roni Ketua LSM API DPD Sumbar Mempertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Padang Apakah “Penegak Perda Melanggar Perda”!!

KOTA PADANG SINYALNEWS – Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat menanggapi keluhan masyarakat pembayar pajak aktif, kegiatan yang selama ini dikerjakan Satpol PP Padang tidak sesuai dengan operasional tidak proporsional ketika menegakkan aturan karena Perda yang dipakai Satpol PP itu adalah Perda 11 tahun 2005

Pelanggaran-pelanggaran yang ada di kota Padang yang dilanggar Perda nomor 8 tahun 2012 Perda tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan minuman BERALKOHOL serta Perda nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta perda-perda yang lain oleh masyarakat itu harus berkoordinasi dengan instansi atau yang pemegang Perda tersebut baru nanti dilakukan kegiatan gabungan atau kegiatan melibatkan instansi terkait razia gabungan nah yang punya Perda harus ikut serta ketika melakukan kegiatan tersebut.

Ketika melakukan kegiatan Satpol PP kota Padang harus memperlihatkan surat perintah tugas kemudian kartu tanda anggota resmi serta kelengkapan pakaian yang digunakan, mobil operasional yang resmi

Perda yang dipakai oleh Satpol PP kota Padang adalah Perda 11 tahun 2005. Berdasarkan Perda tersebut Satpol PP menindak lanjuti laporan masyarakat atau laporan dari instansi terkait adapun perda lain yang di tegakan oleh Satpol PP, satpol PP kota Padang harus berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai Perda itupun instansi tersebut harus di ikut sertakan dalam kegiatan.

Baca Juga :  Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira

Nah baru Satpol PP kota Padang melakukan kegiatan yang disertai oleh instansi tersebut. Laporan itu harus tertulis, siapa yang melapor, apa isi laporannya kemudian informan mengecek apakah laporan tersebut A1 keabsahannya atau kebenaran laporan tersebut.

Penyidik pegawai negeri sipil adalah PPNS yang diberi amanat oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atau penyelidikan keluarnya adalah kebetulan Satpol PP kota Padang penyidik pegawai negeri sipil Satpol PP kota Padang korwas nya adalah Polresta

Setiap ada temuan PPNS wajib kordinasi dengan Korwas Polresta apakah selama ini penyidik PPNS telah menjalin kordinasi sama Korwas ( Polresta) dengan baik intinya satpol PP Padang tidak bisa kerja sendiri dalam penegakan aturan harus berkoordinasi dengan instansi terkait

Baca Juga :  Sasaran Fisik TMMD Kodim 1623/Karangasem Secara Perlahan Mendekati Rampung

Apakah selama ini satpol PP sudah menjalini aturan ini saya rasa tidak karena selama ini satpol PP bergerak sendiri-sendiri tidak menyertakan instansi terkait yang mendampingi seperti contoh penertiban hiburan malam, Minol, hotel , kos-kosan dan lain-lain

Padahal jelas-jelas instansi terkait punya perda tersebut dan selama ini tidak diikuti sertakan ada dengan satpol PP Padang. “Saya selaku Ketua LSM API Sumbar bergerak dibidang kontrol sosial memberi pemahaman pada masyarakat melalui media ini supaya masyarakat tahu dan cerdas serta memahami ketika Satpol PP melakukan tindakan ke masyarakat.

Saya salaku ketua LSM API Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat menginginkan Satpol PP kota Padang benar-benar bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya dalam menegakkan aturan jangan tebang pilih, jangan bertangan besi serta semena-mena dalam menegakkan aturan kalau memang harus berkoordinasi dengan dinas terkait laksanakan dan lakukan itu jangan bekerja sendiri-sendiri. Agar tercapainya penegakan aturan yang benar-benar bersih dan tepat sasaran.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru

ARTIKEL

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

ARTIKEL

Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional

BERITA

Pemprov Sumbar Terima Penghargaan sebagai Daerah Ramah Layanan Investasi Tahun 2023 dari Wapres RI

ARTIKEL

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Berikan Penyuluhan Stunting dan Pengobatan Gratis

BERITA

Ketika Seragam Menundukkan Kepala

BERITA

Datuk Rajo Di Guci Resmikan Forum Diskusi Basurah Adat Surau Rawang

ARTIKEL

PMI Kerja Sama dengan Komite SMAN 3 Promosi Kesehatan dan Pengobatan Gratis.