Padang.Sinyalnews.com – Pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2023, di Hotel Bunda Padang, telah diadakan Kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Rinaldi Putra, SPdI, MPd, yang merupakan Penyelenggara Zakat & Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Padang, dan Rahmad Doni, MA.
Acara ini dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kabid Penaizawa, H. Yufrizal, MA. Dalam kegiatan ini, terdapat 40 peserta yang terdiri dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf se-Sumatera Barat, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Sumatera Barat.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada pejabat pembuat akta ikrar wakaf dan meningkatkan pemahaman tentang mitigasi sengketa wakaf. Dalam dua hari ini, peserta mendapatkan materi-materi yang relevan dan pengetahuan yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan wakaf.
Selama acara, Rinaldi Putra dan Rahmad Doni mendapatkan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka dengan peserta lainnya. Diskusi dan sesi tanya jawab juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini, yang memberikan ruang untuk berbagi pemikiran dan solusi terkait isu-isu yang mungkin muncul dalam pengelolaan wakaf.
Tidak hanya itu, kehadiran Bapak Kabid Penaizawa sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat memberikan dukungan dan pengakuan terhadap pentingnya kegiatan ini. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola wakaf di Sumatera Barat.
Kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penanganan yang efektif terhadap wakaf di Sumatera Barat. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh, diharapkan penyelenggara zakat, wakaf, dan PPAIW dapat berperan lebih baik dalam melindungi dan mengoptimalkan manfaat dari aset wakaf demi kesejahteraan masyarakat.
(Haris tj)














