Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 16:46 WIB

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas 

PADANG, SINYALNEWS.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK proyek tersebut.

Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa, para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.

“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7) kemaren.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru. Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi.

Baca Juga :  Lihat Korban Kebakaran di Cupak, Ny Harneli Mahyeldi: Musibah Jangan Membuat Patah Semangat

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya.

“Karena proyek tersebut sudah sudah Final And Over (FAO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FAO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab BPK konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut,” sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun.

Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan.

Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Mushola Muhajirin Kampung Baru Gunung Sarik Peringati Maulud Nabi bersama H. Syafwan Diran

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Maidarti Kecewa Tidak Satupun SMA Negeri Yang Bisa Terima Anaknya Lewat Jalur Zonasi

BERITA

Ali Mukhni Mantan Bupati Padang Pariaman Meninggal Dunia 

ARTIKEL

Dihadiri Wagub Audy Joinaldi Wamendag Buka Rakor Optimalisasi Implementasi SRG dan PLK di Sumbar

BERITA

Komitmen Kesehatan Warga Berbuah Prestasi, Padang Panjang Raih Penghargaan UHC Awards 2026

ARTIKEL

Hari ini, 244 Lulusan SMK GENUS Bukittinggi dilantik dan Angkat Sumpah di Triple Three Hotel Bukittinggi

ARTIKEL

PKM UNP Lakukan Coaching and Workshop Manajemen Gugus Depan dan Penyusunan Akreditasi Gugus Depan bersama Kwarda Sumbar”

BERITA

Kasatlantas Polres Batang: Perbaikan Jalan Dengan Sistem Buka-Tutup

ARTIKEL

Satgas Yonif 715/Mtl Rayakan Idul Fitri 1446 H Dengan Khusyuk di Daerah Penugasan