Home / BADAN NEGARA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Monday, 3 July 2023 - 15:35 WIB

Besok Kuasa Hukum Tersangka B Pra Peradilan

Padang, Sinyalnews.com,- Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan berkas dan tersangka (tahap II) kasus penipuan, atas nama tersangka B. Dimana diketahui B, merupakan pengusaha sekaligus politisi, dari salah partai Islam.

Tersangka yang tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sekitar pukul 09.00 WIB, bersama Polda Sumbar, langsung menuju ruang tahanan. Tak beberapa lama, tersangka keluar dari ruang tahanan, menuju ruang pra penuntut, tampak kuasa hukum tersangka yaitu Asnil cs, mendampingi kliennya.

Usai tim penyidik Polda Sumbar melakukan tahap II ke Kejari Padang, serta selanjutnya tersangka dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Aia Padang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, saat diwawancarai media mengatakan, proses tahap II telah dilakukan.

“Tersangka ditahan 20 hari ke depan, secepatnya perkara tersebut kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan, tentunya ada penetapan hari sidang dari majelis hakim,”katanya, Selasa (27/6) lalu.

Ditambahkannya, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2,”ujarnya.

Kuasa hukum tersangka, yaitu Asnil Abdilah bersama tim, saat dihubungi melalui telepon genggam, mengatakan,
terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya, telah megajukan permohonan praperadilan dengan termohonnya Kepala Kepolisian RI.

“Untuk persidangannya yaitu tanggal 4 Juli 2023,” ujarnya.

Pada berita sebelumnya, tersangka B, dilaporkan ke Polda Sumbar atas tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 KUHP. Tersangka dilaporkan bernama Andre Saifoel.

Hal ini berdasarkan surat kepolisian yang didapatkan dengan nomor surat No. Pol : SPDP/116/X/2022/Ditreskrimum dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan tertanggal 21 oktober 2022.

Dimana ditulis dalam surat tersebut “Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari jumat Tanggal 21 Oktober 2022 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan yang terjadi pada bulan Jull 2013 di Padang dengan cara membuat dan mempergunakan surat dengan isi yang tidak benar untuk melakukan pengambilan BPKB 1 (satu) unit mobil Honda CRV ke PT. Astra Sedaya Finance Cab. Padang,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  Kabolarasi antara Forum komunikasi masyarakat dan pemuda peduli lingkungan hidup FKMPPLHI dan Pemerintah lakukan bakti sosial Goro bersama dan pelepasan bibit ikan larangan.

Pengacara korban yakni Given, mengatakan kalau untuk laporan yang dilaporkan kliennya sudah sejak dari 11 januari 2022 lalu.

“Udah jalan cukup lama,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

“Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan dan kami terus menyiapkan bukti untuk diserahkan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan dalam sepengetahuannya penyidik sudah memanggil saksi untuk pengembangan pada proses penyidikan.

“Perkembangan terakhir katanya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi saya belum dapat surat pemberitahuan lagi,” katanya.

Dia juga menjelaskan sebernarnya sudah ada keinginan untuk bertemu dengan terlapor namun terlapor tidak pernah hadir.

“Kerugian dari cross check terakhir sekitar Rp200-250 juta,” tutupnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan perihal perkara tersebut.

Dia mengatakan B, mengaku sebagai direktur di salah satu perusahaan pelapor yakni Haji Wen yang digunakan untuk kredit mobil.

“Iya benar, Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumbar telah menetapkan B sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan,” katanya saat dikonfirmasi. Jumat (5/5/2023).

Kabid Humas juga menyebutkan sebelum lebaran idul Fitri B, telah melakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan dan akan diperiksa sebagai tersangka lagi namun dari pengacaranya B tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan B belum siap sehingga pemanggilan diundur.

“Pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berkaitan dengan pemalsuan surat yang di situ dituliskan bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur salah satu perusahaan dari pada korban,” tutupnya.

Baca Juga :  drg. Afando Ekardo, MM: Saya dizalimi

Disisi lain B, sendiri saat dihubungi, membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menganggap sebenarnya kasus tersebut adalah kasus ecek-ecek dan tidak sesuai dengan kenyataan hukum.

” Ya bagaimana lagi, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, SPDPnya juga sudah keluar, menurut saya ini adalah perkara ecek-ecek dan dan tidak sesuai dengan kenyataan istilahnya tidak berdasarkan hukum,” jelasnya kepada covesia.com melalui sambungan telpon, Jumat.

Selain itu dia juga mengtakan sudah membuat surat resmi ke Kapolda untuk menjelaskan perkaranya dan saat ini pihaknya terus akan menunggu bagaimana jawaban dari surat tersebut.

“Karena saya pikir dan cukup diketahui saja bahwa data-data yang diberikan oleh pihak pelapor itu isinya banyak yang dipalsukan, makanya saya bilang tidak sesuai dengan kenyataan dan saya juga tidak diberikan kesempatan untuk memberikan data pembanding oleh penyidik, saya hanya diberikan kesempatan sekali dan saya ditetapkan sebagai tersangka, waktu pertama kali diperiksa tentulah kita banyak lupanya, apalagi saya hanya diberikan fotocopy-fotocopy saja, nah saya meminta waktu untuk memberikan data-data lengkapnya namun tidak diberikan dan saya langsung dijadikan tersangka,” jelasnya.

Selain itu dia juga mempertanyakan soal data yang berikan pelapor berbeda dengan data yang dimilikinya, jadi kata dia perlu uji data siapa yang benar.

“Lalu ada kerugian katanya, kerugiannya kerugian untuk siapa apakah untuk dia atau perusahaan kalau ruginya perusahaan, saya punya saham di perusahaan itu ratusan juta jadi tidak sebanding dengan apa yang dilaporkannya, apakah karena ini berkaitan dengan tahun politik makanya terjadi perkara ini saya juga tidak mau berburuk sangka bagi saya sekarang jalani sajalah,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Asistensi Korbinmas Baharkam Polri Kunjungi Polres Pekalongan, Galakkan Polisi RW

ARTIKEL

Para Tahanan Berikut Jadwal Besuk, Dicek Wakapolres Kebumen  

ARTIKEL

Ujian Samjas Semester I Digelar 3 Hari ke Depan oleh Polres Kebumen 

BADAN NEGARA

Padang dan Bukittingi Alami Inflasi

BERITA

Ratusan Selongsong Petasan Kembali Ditemukan di Rumah Warga, Polsek Batang Amankan Barang Bukti

BERITA

Bosan Melamar pekerjaan Tidak Dapat ,Seorang ibu Rumahtangga Dengan Modal Seadanya Bukak Usaha Kuliner Keliling Jajanan Tradisional.

BERITA

Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung

BERITA

Gelar Sweeping Satgas Yonif 122/TS Pos Koki B Pitewi Berhasil Gagalkan Pesta Miras