Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 29 June 2023 - 22:53 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG, SINYALNEWS.com,- Ada apa dengan PN Padang? Dunia hukum di kota Padang dihebohkan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Padang oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA kemudian melalui keputusannya menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya kepada para pelaku.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023 tentang pembatalan vonis Pengadilan Negeri Padang membuat pengacara kondang dari Kota Medan angkat bicara. Menurut Junaidi SH, MH musti diacungkan jempol pada Majelis Hakim MA yang telah membuat hukum dengan menganulir putusan PN Padang dari putusan bebas terhadap ke 13 orang terdakwa menjadi dihukum kesemuanya rata-rata 5 tahun sampai 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau membayar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Pengguna Jalan Keluhkan Tiang Telpon ditengah Jalan 

“Bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini menjaga wibawa hukum dan berkeadilan serta terciptanya tujuan hukum adalah membuat orang jera berbuat salah” ucap putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

Sejarah yang sama kata Junaidi, pernah terjadi putusan MA atas mantan Gubernur Riau tahun 2016 dari 6 tahun menjadi 7 tahun, putusan MA terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara 2012 dari 4 tahun menjadi 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Bangkitkan UMKM Pemko Bukittinggi Gelar Bazar Selama 3 Hari, Marfendi: Ini merupakan Satu Hal Luar Biasa

“Kepada masyarakat mari kita tetap optimis dan percayakan pada MA RI setingkat lembaga Tinggi Negara” ucap Junaidi.

Seperti diketahui, MA baru saja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pertanian, Komisi 2 DPRD Bukittinggi Kunker ke Bener Meriah

ARTIKEL

Panglima TNI Bersama Presiden RI Jalankan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal

ARTIKEL

Exit Briefing Akhiri Audit Itkoopsudnas Di Lanud Sultan Hasanuddin

BADAN NEGARA

Dua Putra Terbaik Kuranji Bertemu Dalam Silaturahmi Yang Hangat

BERITA

Sambut Ramadhan, Allex Saputra Jalin Silaturahmi

BERITA

Waka Polresta Cilacap Melaksanakan Jumat Curhat tentang pencegahan Karhutla Bersama Masyarakat sekitar Desa Kawunganten

BERITA

Toyota, Honda dan BMK Sponsori  Alfiano’s Green Park Fishing Tournament 2023 

BERITA

Wamenhan RI M. Herindra Wakili Menhan RI Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Negara