Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 29 June 2023 - 22:53 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG, SINYALNEWS.com,- Ada apa dengan PN Padang? Dunia hukum di kota Padang dihebohkan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Padang oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA kemudian melalui keputusannya menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya kepada para pelaku.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023 tentang pembatalan vonis Pengadilan Negeri Padang membuat pengacara kondang dari Kota Medan angkat bicara. Menurut Junaidi SH, MH musti diacungkan jempol pada Majelis Hakim MA yang telah membuat hukum dengan menganulir putusan PN Padang dari putusan bebas terhadap ke 13 orang terdakwa menjadi dihukum kesemuanya rata-rata 5 tahun sampai 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau membayar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka ke-62, Kwartir Cabang (Kwarcab) 0317 Gerakan Pramuka Pasaman Barat (Pasbar) Menggelar Apel Besar yang Dipimpin Oleh Ka Kwarcab 0317 Pasbar Risnawanto di Aula Kantor Bupati Setempat

“Bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini menjaga wibawa hukum dan berkeadilan serta terciptanya tujuan hukum adalah membuat orang jera berbuat salah” ucap putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

Sejarah yang sama kata Junaidi, pernah terjadi putusan MA atas mantan Gubernur Riau tahun 2016 dari 6 tahun menjadi 7 tahun, putusan MA terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara 2012 dari 4 tahun menjadi 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Pasca Kecelakaan di Jalur Pantura, Satlantas Batang Waspadai Jalan Bergelombang

“Kepada masyarakat mari kita tetap optimis dan percayakan pada MA RI setingkat lembaga Tinggi Negara” ucap Junaidi.

Seperti diketahui, MA baru saja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Family Gathering Dalam Rangka 40 Tahun Tengsawer ’83

BADAN NEGARA

Sambut Tuanku Raja Besar Negeri Sembilan, Gubernur Mahyeldi Yakin Hubungan Sumbar-Malaysia akan Semakin Kokoh

ARTIKEL

Politeknik ATI Padang Gelar Wisuda Angkatan Ke-43

BERITA

Andil Polri Tangani Stunting, Wakapolri Salurkan Bantuan 339 Paket Bantuan Makanan Bergizi  

BERITA

Cegah Kemacetan, Babinsa Koramil 07/ Maos Bantu Atur Lalu Lintas Jalan Raya

BADAN NEGARA

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Sertijab Irjen TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI dan Aslog Panglima TNI

ARTIKEL

Peringatan Hari Bakti Ke-77 RSAU dr. Dody Sardjoto Lanud Sultan Hasanuddin Berhasil  Tangani 3.586 Pasien