Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 29 June 2023 - 22:53 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG, SINYALNEWS.com,- Ada apa dengan PN Padang? Dunia hukum di kota Padang dihebohkan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Padang oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA kemudian melalui keputusannya menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya kepada para pelaku.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023 tentang pembatalan vonis Pengadilan Negeri Padang membuat pengacara kondang dari Kota Medan angkat bicara. Menurut Junaidi SH, MH musti diacungkan jempol pada Majelis Hakim MA yang telah membuat hukum dengan menganulir putusan PN Padang dari putusan bebas terhadap ke 13 orang terdakwa menjadi dihukum kesemuanya rata-rata 5 tahun sampai 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau membayar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Kodim 1715/Yahukimo Melakukan Uji Kesegaran Jasmani Kepada Prajurit

“Bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini menjaga wibawa hukum dan berkeadilan serta terciptanya tujuan hukum adalah membuat orang jera berbuat salah” ucap putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

Sejarah yang sama kata Junaidi, pernah terjadi putusan MA atas mantan Gubernur Riau tahun 2016 dari 6 tahun menjadi 7 tahun, putusan MA terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara 2012 dari 4 tahun menjadi 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Ternyata Prof, Dr, Amany Lubis, MA, Nama Yang disebut Menteri Agama Dalam Video Viral Bukan Wanita Sembarangan. Berikut Profilnya

“Kepada masyarakat mari kita tetap optimis dan percayakan pada MA RI setingkat lembaga Tinggi Negara” ucap Junaidi.

Seperti diketahui, MA baru saja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ini Komentar Sekda Ambun Kadri Terkait Pj Walikota Versi DPRD Sawahlunto

BERITA

Babinsa Koramil 01/Pariaman Hadiri Rembuk Stunting di Desa Bungo Tanjung

BERITA

Babinsa Koramil 07 Maos Ajarkan PBB dan Wasbang Bagi Siswa- siswi SMPN 2 Maos

BERITA

Sempat Melarikan Diri, RA Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibekuk Polisi

ARTIKEL

Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0703/Cilacap

ARTIKEL

Jalan Padang -Bukittinggi Putus Total “Masjid Putih Itu, Tempat Berteduh Warga Terkurung Longsor”

ARTIKEL

Peringatan Hari Bakti Ke-77 RSAU dr. Dody Sardjoto Lanud Sultan Hasanuddin Berhasil  Tangani 3.586 Pasien

ARTIKEL

Ketua DWP Kanwil Kemenag Sumbar: Apresiasi Proaktif Pengurus DWP Kemenag Kota Padang dan Jajarannya