Padang, Sinyalnews.com,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Meski diakui dalam praktiknya sistem zonasi mendukung pengembangan penerimaan siswa baru terkait pemerataan kualitas pendidikan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.
Tetapi banyak juga orang tua murid yang menyesalkan regulasi aturan baru pemerintah, hal ini disebabkan banyaknya siswa SD negeri dan swasta tidak bisa terakomodir masuk SMP atau SMA negeri melalui jalur zonasi.
Para orang tua menilai, sistem ini menyebabkan banyak anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan. Pasalnya tidak setiap kelurahan ada SMP atau SMA Negeri terdekat. Sehingga ada yang mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang sistem zonasi.
Seperti yang dialami Mardiana, warga RW 1 Kelurahan Gunung Pangilun. Anaknya Safina baru saja lulus SD 03 Alai Padang. Rumahnya tidak berapa jauh dari SD 03. Nilainya juga tidak terlalu tinggi, sehingga satu-satunya harapan masuk SMP hanya melalui jalur Zonasi.
Jarak antara rumah Safina dengan SMP 12 lebih kurang 2 km. Dengan SMP 5 malah lebih jauh lagi. Dengan SMPN 25 sama, lebih kurang 2 km. Alhasil, tidak satupun sekolah yang bisa menerima Safina.
“Bagaimana ini pak, tidak ada satupun sekolah yang bisa mangakomodir anak saya, jaraknya jauh semua, di mana lagi anak saya mau sekolah. Mau dimasukkan SMP swasta, duit nggak punya, sebab Safina anak yatim” ujar Mardiana memelas.
Dimintai tanggapannya, Kepala SMP Negeri 15 Padang Setrial mengatakan, sejak terbitnya Permendikbud No 1 Tahun 2023, pengganti Permendikbud No 1 Tahun 2021, persoalan zonasi memang masih menjadi pro dan kontra dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun. Banyak siswa yang tidak terakomodir untuk masuk ke sekolah negeri.
Salah satu kendalanya adalah banyaknya siswa sekolah dasar negeri dan swasta tidak bisa terakomodir masuk SMP negeri melalui jalur zonasi karena tidak setiap kelurahan ada SMPN terdekat.
“Sekolah sekolah yang jauh dengan lokasi SMP Negeri sedikit peluang untuk bisa masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi,” kata Setrial kepada Sinyalnews.com.
“Misalnya, untuk wilayah Gunung Pangilun kecamatan Padang Utara, ada dua SMP Negeri, akan tetapi letak keduanya di Kelurahan Lolong Belanti” sebutnya.
Selain di wilayah Gunung Pangilun, di kecamatan lainpun memiliki problem yang sama, yaitu kurangnya SMP Negeri di setiap kelurahan masing masing.
Tapi, lanjutnya, para orangtua murid juga jangan terlalu mengandalkan jalur zonasi.
“Pasti akan kecewa, sebab jika radius bukan wilayah satu RW atau lebih dari satu kilometer pasti akan tergeser oleh siswa yang zonasi domisilinya lebih dekat,” katanya.
Sebenarnya, sambung Arif. Sesuai isi Permendikbud no 1 tahun 2021 ada cara lain untuk memberikan jalan atau tiket murid masuk SMP Negeri yaitu dengan jalur prestasi raport akademik dan prestasi non akademik, jalur siswa tidak mampu, siswa inklusi, dan perpindahan orang tua.
“Nah, ini juga PR bagi sekolah, bagaimana meningkatkan prestasi siswa didiknya melalui prestasi rapor atau prestasi kejuaraan. (akademik dan non akademik),” ujarnya.
Salah satu saran, menurutnya, pemerintah bisa memberikan porsi persentase lebih besar kepada murid berprestasi dibandingkan hanya sekedar melalui zonasi.
(Marlim)














