Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 10 June 2023 - 09:54 WIB

Rafa, Pencuri Handphone di Toko Sembako Dibekuk Polisi

Polres Pekalongan.Sinyalnews.com – Polda Jateng – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk Rafa (29) warga Sokosari Kec. Karanganyar yang sebelumnya telah mencuri handphone di sebuah toko sembako.

Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/95) sekitar pukul 07.30 wib di toko sembako Firman.

“Kejadian pagi hari di toko sembako milik Moh Firmansyah yang terletak di Dukuh Wonolobo Desa Sastrodirjan Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan,” ujarnya.

“Pelaku ini mencuri handphone, di saat korban lengah,” imbuh Ipda Suwarti.

Dijelaskannya, Firman pagi itu, Minggu (21/05) sekitar pukul 06.00 wib seperti biasa mulai membuka toko bersama Rauf karyawannya. Kemudian melanjutkan dengan aktivitas melayani konsumen. Sebelum melayani konsumen, korban sempat meletakkan handphone miliknya di atas meja kasir, sedangkan 1 unit lainnya di charge di belakang meja kasir.

Baca Juga :  Punya Kapasitas dan Kualitas Produk Baik, Pelaku UKM Diajak Kembangkan Potensi Ekspor

Korban kemudian mengambil catatan di dalam rumah (belakang toko). Saat kembali ke toko, korban melihat seorang laki-laki berjalan dengan tergesa-gesa meninggalkan tokonya dan pergi mengendarai SPM jenis matic.

Selang beberapa lama, korban bermaksud menggunakan handphone miliknya dan saat dicari tidak menemukan. Korban juga sempat mencari handphone di sekitar toko dan rumah, namun tidak menemukan.

Atas hilangnya handphone miliknya, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 14.000.000,- yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.

Baca Juga :  Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kecamatan Sampang

Terkait adanya laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo bersama Tim Resmob Polres Pekalongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Ipda Suwarti mengungkapkan, dari keterangan pelaku, handphone hasil curiannya telah dijual senilai Rp 800.000,- sementara 1 unit lainnya masih disimpan pelaku.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah dus box HP Asus Rog 06, 1 buah dus box HP Samsung A30, 1 unit HP Asus Rog 06, dan 1 unit SPM Honda Beat.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diamankan di kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut. (Olivia)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menjaga Ruang, Menjaga Masa Depan: Ketika Tata Ruang Dibicarakan Bersama di Bulan Ramadan .

ARTIKEL

Hendri dan Allex Ikuti Gladi Kotor di Monas untuk Persiapan Acara Besar

ARTIKEL

Kapusjianstralitbang TNI Buka Rapat Evaluasi Litbang TNI TA 2024

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Akan Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur untuk Pelajar SMK dan SMA di Sumbar Tahun 2024

BERITA

Kapolsek perkenalan diri di kegiatan Silaturahmi Walikota Batam Bersama LPM RT/RW dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sekupang  

BERITA

Upaya Positif Polres Bogor Mengurai Kepadatan Arus Lalu Lintas Lebaran 2023

ARTIKEL

DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KEJIWAAN, SEORANG WARGA KEDUNGMALANG MENCEBURKAN DIRI KE SUMUR

ARTIKEL

Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Di Cilacap