Padang, Sinyalnews.com,- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Balai Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota pada Rabu (24/5/2023) malam.
Dimana penangkapan tersebut, dilakukan di Jalan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos yang didampingi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB. Terkait adanya informasi pengiriman narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut tim bidang pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan,”katanya,Rabu (31/5).
Setelah sampai di Kota Payakumbuh, tim bidang pemberantasan yang dipimpin oleh Kabid pemberantasan dan intelijen berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh untuk, mengumpulkan personil dan memberikan APP terkait teknis jalannya penangkapan.
Tim gabungan dari bidang pemberantasan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh langsung bergerak menuju lokasi yang akan dijadikan titik RPE. Setibanya di lokasi tersebut tim gabungan langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi dan target serta rencana RPE.
“Sekira pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari daerah pekanbaru menuju Provinsi Sumatera Barat, tak lama kemudian tim gabungan memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukria Gaos menjelaskan saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur dari pengejaran petugas. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit di TKP penangkapan.
“Saat tim datang, tersangka yang berada di dalam mobil sudah berhasil melarikan diri, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau sebanyak 2 bungkus dan satu bungkus plastik besar yang berisi enam paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya sebanyak 6000 butir,” terangnya.
Setelah itu, tim gabungan yang dibantu oleh Unit K9 Polda Sumbar, personel Polres Payakumbuh dan warga sekitar berusaha mencari keberadaan tersangka.
Setelah melakukan pencarian, lanjut Sukria, di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan satu orang tersangka dengan inisial DZ (21).
“Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan didapat informasi bahwa dia menjemput narkotika tersebut di Kota Pekanbaru bersama dengan DAP (29) dan DS,” jelasnya.
Usai mengamankan tersangka DZ dan barang bukti ke kantor BNNK Payakumbuh, kemudian petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua DPO. Setelah itu petugas mendapat informasi bahwa Tersangka DAP berada di daerah Jambi lalu melarikan diri ke Sumsel dan terakhir di Lampung, yang kami terus pantau, dan berhasil diamankan di Lampung.
Kemudian tersangka, langsung dibawa ke BNNP Sumbar dan satu tersangka lagi yang melarikan diri DS, masih menjadi DPO.
Selain mengamankan dua orang tersebut, BNNP juga mengamankan M (28) dan NDY (29) di lapas kelas II A Padang, mereka diketahui sebagai pengendali dari jaringan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket besar diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat bersih 1.997,52 Gram, enam paket besar diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah 6.000 butir,.satu unit mobil merk Mitsubishi Expander warna hitam BA 1989 XF beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan an Fajri Maulana Filiang, satu lembar STNK mobil toyota avanza warna merah BA 1174 QH an Anasri dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.
sedangkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009.