Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 31 May 2023 - 06:25 WIB

Gubernur Sumbar Buka Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Gubernur Sumbar diwakili Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat Dr, Jefrinal Arifin membuka secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Selasa (30/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Ketua Panitia Muzahar, S.Sos mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan vidi dan misi serta persepsi tentang peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan serta aturan pelaksanaannya bagi masyrakat.

Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat. Acara berlangsung selama 2 hari, Selasa-Rabu, 30-31 Mei 2023.

Kepala Badan Kesbangpol Dr, Jefrinal dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatan.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan terhadap ormas yang ada di Sumbar, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku” ujar Jefrinal.

Baca Juga :  Malam Anugerah Pemilihan Duta Wisata Bujang Jo Gadih Tahun 2023

Pada kesempatan ini, Jefrinal Arifin juga mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya. Ormas berperan dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat guna mencapai tujuan pembangunan, sebagaimana diatur pada pasal 28  UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Ormas, merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial. Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma, nilai dan etika kehidupan.

Sementara anggotabDPRD Prov Sumbar Zarfi Deson, SH mengatakan dalam undang-undang no 16 tahun 2017 tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  INDONESIA MASUK ERA PEMBEBASAN HUTANG, PENGHAPUSAN KREDIT BANK Menjadi MASYARAKAT INTERNATIONAL berpengaruh Guna Kemajuan Umat Manusia Berkarakter

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini diharapkab dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Zarfi Deson menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Turut dalam acara pembukaan sosialisasi, Sekretaris Badan Kesbangpol Sumbar Adi Dharma S.Sos.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Masuk Hari Ke-25, Koramil 1710-01/Kokonao Kembali Bagikan Takjil Ramadhan Gratis Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas

BERITA

Satgas Preventif Ops Aman Bacuya Jateng 2023: Patroli di Bandara Adi Sumarmo, memastikan situasi tetap kondusif selama gelaran Piala Dunia FIFA U-17

BERITA

Siswa Perguruan Islam Ar Risalah Padang Juara 1 MQK Nasional 

ARTIKEL

Koops Habema Lumpuhkan Anggota  OPM yang Serang Pos Paro

BERITA

Gubernur Sumbar Berikan Pembekalan Latsitardanus Taruna Akmil Tingkat IV    

BADAN NEGARA

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Sosialisasi Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Sumbar

BADAN NEGARA

Danlanud Sultan Hasanuddin Tutup Pendidikan Latihan Kerja 1 Teknik Turboprop Engine Maintenance Basic Specialty Course