Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 31 May 2023 - 06:25 WIB

Gubernur Sumbar Buka Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Gubernur Sumbar diwakili Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat Dr, Jefrinal Arifin membuka secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Selasa (30/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Ketua Panitia Muzahar, S.Sos mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan vidi dan misi serta persepsi tentang peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan serta aturan pelaksanaannya bagi masyrakat.

Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat. Acara berlangsung selama 2 hari, Selasa-Rabu, 30-31 Mei 2023.

Kepala Badan Kesbangpol Dr, Jefrinal dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatan.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan terhadap ormas yang ada di Sumbar, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku” ujar Jefrinal.

Baca Juga :  Beralih ke Arsip Digital, Inovasi Terbaru Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar

Pada kesempatan ini, Jefrinal Arifin juga mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya. Ormas berperan dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat guna mencapai tujuan pembangunan, sebagaimana diatur pada pasal 28  UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Ormas, merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial. Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma, nilai dan etika kehidupan.

Sementara anggotabDPRD Prov Sumbar Zarfi Deson, SH mengatakan dalam undang-undang no 16 tahun 2017 tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Walikota Erman Safar Evaluasi Kinerja dan Serahkan Honorarium Untuk 240 Linmas

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini diharapkab dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Zarfi Deson menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Turut dalam acara pembukaan sosialisasi, Sekretaris Badan Kesbangpol Sumbar Adi Dharma S.Sos.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Jumat Berkah, Polsek kedungwuni Bagikan Nasi Kotak

ARTIKEL

Sertu Tofik Hadiri Peresmian Mushola Nurul Hidayah

BERITA

Kadis P3AP2KB Buka Sosialisasi dan Launching Internet Ceria

BERITA

Kunjungan Ketua Umum BAPERMEN LBH Cakra Nusantara ke Kabupaten Solok

ARTIKEL

Gubernur Serahkan Bantuan Dana Latihan dan Pelatih Atlet Binaan KONI Sumbar

BERITA

Anggota DPRD Sumbar Mochlasin Serahkan Bantuan 17 Longtail kepada Kelompok Nelayan

ARTIKEL

Kasum TNI : Rakorops TNI Sebagai Media Untuk Membangun Komunikasi Antara Staf Operasi TNI

ARTIKEL

Wakil Dubes Amerika Kunjungi Diniyyah Puteri