Awas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Akan Bongkar Makam di Tiga TPU.
Anda Wajib Tau
Padang, Sinyalnews.com,- Bagi anda yang punya keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan Bungus, agar segera melunasi pembayaran retribusi makam, sebab kalau tidak dilunasi, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang sebagai penanggung Jawab tiga TPU tersebut akan melakukan tumpang sari. Dengan demikian makam keluarga anda akan hilang dari TPU tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Ir, H, Mairizon. M, Si saat dikonfirmasi Sinyalnews.com Jumat (9/12/2022). “Kami meminta ahli waris untuk segera membayar retribusi makam yang masih menunggak. Bila tak segera dilakukan, terancam akan ditumpang sarikan” ujar Mairizon.
Menurut Mairizon, retribusi yang belum dibayarkan itu bukan karena masyarakat tidak mampu atau tidak mau membayar, akan tetapi lebih kepada ahli waris tidak tahu mengenai kewajiban membayar retribusi makam.
“Biaya retribusi makam tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal, hanya Rp 150 ribu per dua tahun. Menurut saya penunggakan ini karena banyak ahli waris sudah tidak di Kota Padang lagi,” katanya
Dari data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang sudah melewati jatuh tempo yaitu
1. Tg Hitam = 3832 makam
2. Air Dingin = 367 makam
3. Bungus = 1021 makam
Total 5220 makam
Selama ini kata Mairizon, dalam kepengurusan mengenai pemberitahuan untuk membayar retribusi makam pada ahli waris baik melalui surat ke rumah, panggilan telepon dan melalui media sosial, ahli waris selalu membayar tunggakan bila diminta. Yang sulit adalah bila alamat sudah tidak valid atau ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Mairizon, DLH Kota Padang juga telah melakukan beberapa upaya lain agar retribusi makam cepat dilunasi oleh keluarga yang bersangkutan, diantaranya dengan pemasangan spanduk di setiap kantor camat, memberikan informasi di media cetak dan online serta memberikan tanda silang merah pada makam yang menunggak.
“Kita akan menunggu pembayaran pelunasan retribusi hingga Maret 2023. Jika lebih dari itu, makam yang sudah lama menunggak akan ditumpang sarikan karena ada makam yang menunggak retribusi hingga 20 tahun lamanya,” jelas dia.
Tujuan dari kita membuat warning dengan beberapa upaya ini adalah agar masyarakat atau ahli waris bisa secepatnya melunasi retribusi,” tukas dia.
Untuk informasi, bagi yang ingin melunasi retribusi sewa tanah makam yang berlokasi di tiga TPU tersebut, bisa langsung membayar ke Kantor TPU Tunggul Hitam setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00.
(Marlim)