Home / SEPAK BOLA

Friday, 9 December 2022 - 11:02 WIB

Awas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Akan Bongkar Makam di Tiga TPU. Anda Wajib Tau

Awas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Akan Bongkar Makam di Tiga TPU.

Anda Wajib Tau

 

Padang, Sinyalnews.com,- Bagi anda yang punya keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan Bungus, agar segera melunasi pembayaran retribusi makam, sebab kalau tidak dilunasi, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang sebagai penanggung Jawab tiga TPU tersebut akan melakukan tumpang sari. Dengan demikian makam keluarga anda akan hilang dari TPU tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Ir, H, Mairizon. M, Si saat dikonfirmasi Sinyalnews.com Jumat (9/12/2022). “Kami meminta ahli waris untuk segera membayar retribusi makam yang masih menunggak. Bila tak segera dilakukan, terancam akan ditumpang sarikan” ujar Mairizon.

Menurut Mairizon, retribusi yang belum dibayarkan itu bukan karena masyarakat tidak mampu atau tidak mau membayar, akan tetapi lebih kepada ahli waris tidak tahu mengenai kewajiban membayar retribusi makam.

Baca Juga :  Gelar Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah, Pembina DWP Kemenag Kota Padang Beri Apesiasi

“Biaya retribusi makam tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal, hanya Rp 150 ribu per dua tahun. Menurut saya penunggakan ini karena banyak ahli waris sudah tidak di Kota Padang lagi,” katanya

Dari data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang sudah melewati jatuh tempo yaitu
1. Tg Hitam = 3832 makam
2. Air Dingin = 367 makam
3. Bungus = 1021 makam

Total 5220 makam

Selama ini kata Mairizon, dalam kepengurusan mengenai pemberitahuan untuk membayar retribusi makam pada ahli waris baik melalui surat ke rumah, panggilan telepon dan melalui media sosial, ahli waris selalu membayar tunggakan bila diminta. Yang sulit adalah bila alamat sudah tidak valid atau ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Mairizon, DLH Kota Padang juga telah melakukan beberapa upaya lain agar retribusi makam cepat dilunasi oleh keluarga yang bersangkutan, diantaranya dengan pemasangan spanduk di setiap kantor camat, memberikan informasi di media cetak dan online serta memberikan tanda silang merah pada makam yang menunggak.

Baca Juga :  Mahasiswa Politeknik Bosowa Kunjungi Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin

“Kita akan menunggu pembayaran pelunasan retribusi hingga Maret 2023. Jika lebih dari itu, makam yang sudah lama menunggak akan ditumpang sarikan karena ada makam yang menunggak retribusi hingga 20 tahun lamanya,” jelas dia.

Tujuan dari kita membuat warning dengan beberapa upaya ini adalah agar masyarakat atau ahli waris bisa secepatnya melunasi retribusi,” tukas dia.

Untuk informasi, bagi yang ingin melunasi retribusi sewa tanah makam yang berlokasi di tiga TPU tersebut, bisa langsung membayar ke Kantor TPU Tunggul Hitam setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

DWP Kemenag Kota Padang : Gelar Rapat Bulanan Sekaligus Penyerahan Hadiah Lomba HAB Ke-77 Tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Seorang Resesivis Narkoba Terjaring Di Operasi Antik Singgalang

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Dukung Rencana Turnamen Tinju Amatir se Sumatera

ARTIKEL

PT. MT GROUP SAMBANGI POSKO RAMBATAN SALURKAN BANTUAN BAGI KORBAN BANJIR

ARTIKEL

Kapolsek, Kompol Afrino, SH, MH Pimpin Pemotongan Hewan Qurban di Polsek Koto Tangah

ARTIKEL

DPD GRIB JAYA SUMBAR SALURKAN BANTUAN LANGSUNG KE LOKASI BENCANA

ARTIKEL

Satu Keluarga Keracunan Makanan, Korban Dilarikan ke RSUD Dr Soedirman Kebumen

ARTIKEL

Kejagung Rampas Saham Benny Tjokro Kasus Jiwasraya