Home / SEPAK BOLA

Friday, 9 December 2022 - 11:02 WIB

Awas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Akan Bongkar Makam di Tiga TPU. Anda Wajib Tau

Awas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Akan Bongkar Makam di Tiga TPU.

Anda Wajib Tau

 

Padang, Sinyalnews.com,- Bagi anda yang punya keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan Bungus, agar segera melunasi pembayaran retribusi makam, sebab kalau tidak dilunasi, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang sebagai penanggung Jawab tiga TPU tersebut akan melakukan tumpang sari. Dengan demikian makam keluarga anda akan hilang dari TPU tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Ir, H, Mairizon. M, Si saat dikonfirmasi Sinyalnews.com Jumat (9/12/2022). “Kami meminta ahli waris untuk segera membayar retribusi makam yang masih menunggak. Bila tak segera dilakukan, terancam akan ditumpang sarikan” ujar Mairizon.

Menurut Mairizon, retribusi yang belum dibayarkan itu bukan karena masyarakat tidak mampu atau tidak mau membayar, akan tetapi lebih kepada ahli waris tidak tahu mengenai kewajiban membayar retribusi makam.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Kembali Amankan Pasangan Mesum Dari Hotel Melati di Kota Padang

“Biaya retribusi makam tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal, hanya Rp 150 ribu per dua tahun. Menurut saya penunggakan ini karena banyak ahli waris sudah tidak di Kota Padang lagi,” katanya

Dari data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang sudah melewati jatuh tempo yaitu
1. Tg Hitam = 3832 makam
2. Air Dingin = 367 makam
3. Bungus = 1021 makam

Total 5220 makam

Selama ini kata Mairizon, dalam kepengurusan mengenai pemberitahuan untuk membayar retribusi makam pada ahli waris baik melalui surat ke rumah, panggilan telepon dan melalui media sosial, ahli waris selalu membayar tunggakan bila diminta. Yang sulit adalah bila alamat sudah tidak valid atau ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Mairizon, DLH Kota Padang juga telah melakukan beberapa upaya lain agar retribusi makam cepat dilunasi oleh keluarga yang bersangkutan, diantaranya dengan pemasangan spanduk di setiap kantor camat, memberikan informasi di media cetak dan online serta memberikan tanda silang merah pada makam yang menunggak.

Baca Juga :  Program Cegah Stunting, Babinsa Koramil Maos Dampingi PMT Bagi Balita

“Kita akan menunggu pembayaran pelunasan retribusi hingga Maret 2023. Jika lebih dari itu, makam yang sudah lama menunggak akan ditumpang sarikan karena ada makam yang menunggak retribusi hingga 20 tahun lamanya,” jelas dia.

Tujuan dari kita membuat warning dengan beberapa upaya ini adalah agar masyarakat atau ahli waris bisa secepatnya melunasi retribusi,” tukas dia.

Untuk informasi, bagi yang ingin melunasi retribusi sewa tanah makam yang berlokasi di tiga TPU tersebut, bisa langsung membayar ke Kantor TPU Tunggul Hitam setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tebing Longsor Akibat Hujan Lebat “Nyaris Mengenai Rumah Warga”

ARTIKEL

TMMD Reguler 121 Kodim 0736/Batang Resmi Dibuka Oleh Pejabat Bupati Batang

ARTIKEL

Akses Sanitasi Layak Nomor Satu di Sumbar, Padang Panjang Raih Penghargaan

ARTIKEL

Semanagat TNI dan Warga Terus Menata dan Ratakan Batu di Lokasi TMMD

ARTIKEL

Pimpin Upacara Bendera di SD Negeri 01, Babinsa Minta Murid Terus Rajin Belajar

ARTIKEL

Bazar Peduli Sesama Kolaborasi Forum Siti Manggopoh, Darul Tauhid dan XD House Cafe

ARTIKEL

Ketua PP Pertina Mayjen Komarudin Simanjuntak Lantik Efendi Sebagai Ketua Pengprov Pertina Sumbar

ARTIKEL

Hadiri Halal Bihalal Ketua PKS Batam, Irwansyah Tampak Harmonis Dengan Semua Kader