Home / BERITA / NASIONAL / POLITIK

Saturday, 27 May 2023 - 19:34 WIB

Tanggal 19 Agustus KPU Bakal Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif

Jakarta, Sinyalnews.com,- Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif akan diumumkan kepada publik pada 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada awak mefia, Jumat (26/5/2023). “Karena di tanggal tersebut (19 Agustus 2023) KPU baru akan mengumumkan kepada publik atau masyarakat daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024,” ujarnya.

Idham mengatakan pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, berarti 19 Agustus-23 Agustus 2023.

“Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan,” katanya.

KPU RI kata Idham sangat berharap partisipatif masyarakat. Pasalnya menurut Idham, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif seperti yang rakyat harapkan.

Baca Juga :  Terminal Tipe A Pekalongan Dipadati Penumpang Kembali Usai Liburan Lebaran

“Pencalonan legislatif ini sangat penting untuk diikuti dengan bersama, karena ini adalah pintu awal kita semua mewujudkan lembaga legislatif,” ucapnya.

Informasi perihal DCS ini kata Idham, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Masyarakat nantinya juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg tersebut.

Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran Caleg pada Minggu (14/5/2023). Seluruh dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 disebut telah menyerahkan daftar calegnya.

Baca Juga :  Salut, Ibu - ibu Konsi kematian Masjid Darul Ishlah Kubang Limau Manis Memasak bersama di Masjid untuk membantu Warga Yang Mendapat Musibah Kematian

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya kemudian akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diserahkan. Bagi Caleg yang belum memenuhi persyaratan, menurut dia, nantinya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” kata Hasyim.

Selain Caleg untuk DPR RI dan DPRD, KPU juga telah menutup pendaftaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 14 Mei lalu.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ibu Nurtjaja Ibunda Tercinta Mayjen TNI (Purn) DR.Rer, Rodon Pedrason, MA Meninggal Dunia

ARTIKEL

DPRD Kota Padang Resmi Dilantik, Siap Berkolaborasi untuk Pembangunan Kota

ARTIKEL

Penanaman Bibit Pohon Bersama Mahasiswa KKN MB UINWS Dan Masyarakat Desa Pejambon

ARTIKEL

Pengurus LKAAM Padang melaksanakan buka bersama dengan Forum Nagari,Kelurah,LPM,Tokoh masyarakat,dan anak yatim piatu di Kelurahan Batugadang

ARTIKEL

Bakamla RI Terima Kunjungan Chief of Operations Maritime Border Command Australia

ARTIKEL

Mengabdi dan Berdoa: Momen Satgas Yonif 312 di Perbatasan Papua

BERITA

Silaturahmi LKAAM Sumbar Dengan Organisasi Perantau Minang Riau Dan Ramah Tamah Dengan Gubernur Riau

ARTIKEL

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Judi Song. Semua Pelaku Emak-emak yang Sudah Ubanan