Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 23 May 2023 - 07:22 WIB

Kasus Dugaan Pelanggaran Merek dan Indikasi Geografis, Polisi Limpahkan Direktur PT. PAJ ke Kejari Pekalongan, Pelanggaran Merek Sarung Gajah Duduk

MSEMARANG,Sinyalnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut penyidikan perkara pidana terhadap tersangka MK (53) warga Gresik, Jatim, selaku Direktur PT. PAJ sudah diselesaikan Polres Pekalongan Kota. Kasusnya dugaan pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023.

“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal pada keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023. Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Kejari Pasaman Barat serahkan memori kasasi vonis bebas terdakwa tambang emas ilegal

Barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya 2 pcs sarung merek Gajah Duduk Asia kembang dengan kemasan kardus warna putih yang mana pada kemasan depannya terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010 – 2012, logo Superbrands 2004 – 2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk dan tulisan Asia Kembang. Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT. PAJ, sedangkan pada kain sarung tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT. PAJ.

Baca Juga :  International Women Day 2023, Jurnalis Perempuan Asah Kemampuan Kelola Instagram

Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti. Selain itu ada nota-nota pembelian dan satu bendel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT. Pismatex Textile Industry beralamat di Pekalongan kepada PT. Gajah Duduk beralamat di Surabaya. Fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh a.n. Menkumham RI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.

“Pada perkara ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pekalongan Kota sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” tandas Iqbal.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Koramil 07/Maos Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan Bagi Siswa SMA Negeri 1 Sampang

ARTIKEL

98 Kepala SMA/SMK se Sumatera Barat Hari Ini dilantik

ARTIKEL

Makna HUT RI ke 80 : H. Irwan Zuldani,SE,MM Anggota Komisi III DPRD Prov. Sumbar

ARTIKEL

Ibu-ibu Jamaah Mesjid Ikhlas Tadarus Al-Qur’an Awali Aktifitas Kerja di Bulan Suci Ramadhan

BERITA

Pentingnya Silaturahmi dalam Momen Idul Fitri   

BERITA

Beri Penguatan dan Arahan Saat Wirid Bulanan, Ini Pesan Kakan Kemenag Kota Padang

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara di Lanud  Halim Perdanakusuma

ARTIKEL

HUT ke-78 RI, Kodim 0710/Pekalongan Laksanakan Baksos dan Penghijauan