Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Thursday, 13 April 2023 - 17:21 WIB

Kemenag Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Produk Halal

Kota Pekalongan,Sinyalnews.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menjelaskan bahwa, Kementerian Agama Kota Pekalongan ikut mendorong agar pelaku UMKM di Kota Pekalongan juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal, dapat melakukan deklarasi secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  Meriah Penuh Hidmat Puncak Acara  Peringatan HUT Ke-79 TNI di Silang Monas

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

“Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan InshaAllah tidak lama dan mudah. Sejauh ini, pelaku UMKM di Kota Pekalongan sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya kami promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini,” terangnya.

Ditambahkan, Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan, Nina Oktiani menegaskan, Kemenag Kota Pekalongan sudah melalukan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serempak pada 18 Maret 2023 lalu untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  M. Dzaki Al-Ayubi Siswa SMAN 3 Padang Utusan Sumbar Duta SMA tahun 2023

“Kami juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut,” imbuh Nina.

Pihaknya menyebutkan, dari awal Tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 UMKM sudah mengajukan melalui Pendamping Proses Produk Halal.

“Semua produk berupa makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan bakar, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman akan dikenai sanksi jika belum memiliki sertifikat halal.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Eviyandri Rajo Budiman Cup III

BERITA

Bid Humas Polda Jawa Tengah Tanam 10.000 Pohon Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Humas Polri Ke 72

BERITA

Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sumbar Berharap Kinerja Biro Adpim Meningkat Pasca Kegiatan Capacity Building

BERITA

ETLE Drone Dilakukan Uji Coba di Tugu Lawet Kebumen, Pelanggaran Kasat Mata Bisa Tercapture Melalui Udara

BADAN NEGARA

Kapolres Lepas Tim Walpri Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pekalongan

BERITA

Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG) dalam KTT Archipelagic and Island State Forum

ARTIKEL

FOPI Padang Apresiasi Atlet Pra PON Berlaga Di Bali Saat Ini, Untuk Sementara 1 Orang Atlet Padang Sudah Meraih Tiket PON

ARTIKEL

SMKN 9 Padang Gelar Kegiatan Tangkas Kreativitas Prestasi 2024