Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Thursday, 13 April 2023 - 17:21 WIB

Kemenag Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Produk Halal

Kota Pekalongan,Sinyalnews.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menjelaskan bahwa, Kementerian Agama Kota Pekalongan ikut mendorong agar pelaku UMKM di Kota Pekalongan juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal, dapat melakukan deklarasi secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  Serentak Polisi Jadi Inspektur Upacara di Seluruh Sekolah SMP di Cilacap, Imbau “Stop Bullying"*

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

“Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan InshaAllah tidak lama dan mudah. Sejauh ini, pelaku UMKM di Kota Pekalongan sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya kami promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini,” terangnya.

Ditambahkan, Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan, Nina Oktiani menegaskan, Kemenag Kota Pekalongan sudah melalukan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serempak pada 18 Maret 2023 lalu untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ketua Umum ICMI Pusat Lantik Pengurus ICMI Sumbar Periode 2023-2028

“Kami juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut,” imbuh Nina.

Pihaknya menyebutkan, dari awal Tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 UMKM sudah mengajukan melalui Pendamping Proses Produk Halal.

“Semua produk berupa makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan bakar, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman akan dikenai sanksi jika belum memiliki sertifikat halal.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Pekalongan Duduk Bareng Nelayan Wonokerto, Sosialisasikan Polisi RW

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

BERITA

LKAAM Sumbar bersama TNI dan pemuka masyarakat Sumbar Inisiasi Marandang 10 Ton untuk Cianjur

BERITA

Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik

ARTIKEL

H. Edy Oktafiandi Terima Buku Kumpulan Cerpen Siswa Kelas IX.8 MTsN 1 Padang

ARTIKEL

Jalin Kehangatan Lewat Komsos, Satgas Yonif 715/Mtl Duduk Bersama Dengar Keluhan Masyarakat Tirineri

ARTIKEL

FOPI Padang Apresiasi Atlet Pra PON Berlaga Di Bali Saat Ini, Untuk Sementara 1 Orang Atlet Padang Sudah Meraih Tiket PON

ARTIKEL

Di Balik Riuh Milleniq Biliar, Ada Doa untuk Gilang dan Kimi