Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / TINDASAN PENA

Saturday, 6 May 2023 - 10:57 WIB

Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Bukittinggi Tingkatkan Pembinaan Kemandirian

Bukittinggi.Sinyalnews.com – Lapas Kelas IIA Bukittinggi giat melakukan pembinaan kemandirian bagi WBP. Pembinaan kemandirian mencakup program pendidikan keterampilan dan bimbingan kerja terhadap WBP. Jum’at (05/05/2023).

Pada aktivitas pembinaan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan dibina sesuai dengan potensi, bakat dan minat yang dimiliki masing-masing.

Pengembangan ini ditujukan agar WBP memiliki keahlian guna dijadikan bekal ketika kembali ke masyarakat kelak. Pembinaan kemandirian WBP ini dijalankan agar sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

Diantaranya adalah membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya, berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten, terus berupaya memaksimalkan program Pembinaan Kemandirian di Lapas Bukittinggi,
seperti mengajak beberapa pihak untuk bekerja sama dalam memberikan ilmu beberapa bidang pelatihan yang dijalankan di Lapas Bukittinggi.

Baca Juga :  Danramil 13 Salem Kodim 0713 Brebes Latih Paskibraka

Di samping itu Kalapas beserta jajaran juga berupaya memperkenalkan serta memasarkan hasil hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bukittinggi agar dapat mendapat tempat di hati konsumen secara luas.

Saat ini kegiatan Pembinaan Kemandirian yang telah berjalan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi antara lain: bidang Agrobisnis meliputi pertanian sayur mayur, ubi jalar, peternakan ayam kampung dan produk unggulan yaitu tanaman bawang merah, bidang jasa meliputi barbershop, laundry, doorsmer (cucian mobil dan motor) dan bidang manufaktur meliputi pembuatan mantel dan sendal hotel.

Baca Juga :  Horeee...Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Sesuai dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Undang Undang Pemasyarakatan yang berbunyi pembinaan kemandirian dapat diitngkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah dan ayat 2 berbunyi bahwa Hasil Pembinaan menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap WBP kami berikan keterampilan kemandirian agar nanti setelah selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat sudah mempunyai bekal keterampilan,” ucap Marten

“Dengan begitu diharapkan WBP tidak akan kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.

(an)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Peduli Pendidikan Anak-Anak, Anggota Kodim 1714/Puncak Jaya Memberikan Materi Calistung Kepada Pengungsi

ARTIKEL

Tekan Angka Stunting, Bukittinggi Terendah Kedua di Sumbar

ARTIKEL

Forum Siti Manggopoh Gelar Seminar Sehari Mengenang Perjuangan Mandeh Siti Manggopoh

ARTIKEL

Capaian PAD Disperindag Sumbar 109,7 %. Melebihi Target Yang ditetapkan.

BERITA

PP Muhammadiyah Tetapkan1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023

BERITA

Dalam Satu Bulan, Polisi Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencabulan Pada Anak Di Batang

BERITA

Abu Vulkanik Selimuti Kota Padang Panjang, PJ Walikota Sonny Himbau Warga Agar Pakai Masker Jika Keluar Rumah

ARTIKEL

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan