Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Saturday, 6 May 2023 - 10:57 WIB

Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Bukittinggi Tingkatkan Pembinaan Kemandirian

Bukittinggi.Sinyalnews.com – Lapas Kelas IIA Bukittinggi giat melakukan pembinaan kemandirian bagi WBP. Pembinaan kemandirian mencakup program pendidikan keterampilan dan bimbingan kerja terhadap WBP. Jum’at (05/05/2023).

Pada aktivitas pembinaan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan dibina sesuai dengan potensi, bakat dan minat yang dimiliki masing-masing.

Pengembangan ini ditujukan agar WBP memiliki keahlian guna dijadikan bekal ketika kembali ke masyarakat kelak. Pembinaan kemandirian WBP ini dijalankan agar sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

Diantaranya adalah membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya, berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten, terus berupaya memaksimalkan program Pembinaan Kemandirian di Lapas Bukittinggi,
seperti mengajak beberapa pihak untuk bekerja sama dalam memberikan ilmu beberapa bidang pelatihan yang dijalankan di Lapas Bukittinggi.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Di samping itu Kalapas beserta jajaran juga berupaya memperkenalkan serta memasarkan hasil hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bukittinggi agar dapat mendapat tempat di hati konsumen secara luas.

Saat ini kegiatan Pembinaan Kemandirian yang telah berjalan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi antara lain: bidang Agrobisnis meliputi pertanian sayur mayur, ubi jalar, peternakan ayam kampung dan produk unggulan yaitu tanaman bawang merah, bidang jasa meliputi barbershop, laundry, doorsmer (cucian mobil dan motor) dan bidang manufaktur meliputi pembuatan mantel dan sendal hotel.

Baca Juga :  Pemko Bukittinggi Launching Universal Health Coverage Kepesertaan JKN KIS

Sesuai dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Undang Undang Pemasyarakatan yang berbunyi pembinaan kemandirian dapat diitngkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah dan ayat 2 berbunyi bahwa Hasil Pembinaan menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap WBP kami berikan keterampilan kemandirian agar nanti setelah selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat sudah mempunyai bekal keterampilan,” ucap Marten

“Dengan begitu diharapkan WBP tidak akan kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.

(an)

Share :

Baca Juga

BERITA

HADAPI KARHUTLA POLRESTA CILACAP APELKAN SATGAS PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2023

ARTIKEL

Haornas 2023, Dinparbudpora Gelar Walikota Cup Antar Kelurahan September Mendatang

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Hantar Tugas H. Ramli Sebagai Plt. Kepala MTsN 4 Kota Padang

ARTIKEL

Akhirnya Menkominfo Penuhi Panggilan Kejagung RI

ARTIKEL

Kadai Mak Cik Masakan Padang Pasar Senen Wisata Kuliner Yang Tepat

ARTIKEL

Kadis Kelautan dan Perikanan Sumbar Terima Audensi Pencerah Desa Indonesia.

BERITA

Laksma TNI (Purn) Hargianto. SE.MM.M.Si (Han) Siap Wakafkan Diri Untuk Masyarakat Sumbar

BERITA

Kapolsek Salem Polres Brebes Potong Tumpeng Sukuran Menyambut HUT Bhayangkara Ke 77 Tahun