Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Saturday, 29 April 2023 - 22:45 WIB

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Agam, Kepolisian dan Kejaksaan Samakan Persepsi

Agam, Sinyalnews.com,- Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membentuk Gakkumdu.

Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Agam, Kepolisian Resor Agam, Kepolisian Resor Bukittinggi yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Drs. Eri Efendi di Lubuk Basung, Sabtu (29/4/23).

“Gakkumdu Agam berkewajiban dalam melaksanakan kegiatan setiap bulannya, karena kegiatan tersebut adalah suatu output bagi Gakkumdu Agam,” katanya.

Baca Juga :  Hanya 10 Orang Pejabat Lolos Penilaian Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2025

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 poin 11 menyatakan bahwa Sentra Penegakkan hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktifitas penegakkan hukum tindakan pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  *Rapat Forum Satpol PP dan Damkar se-Sumbar, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Bahwa Aturan Ditegakkan agar Hak Masyarakat Terpenuhi*

Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan tentang pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi.njelaskan tentang pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke 78, Polresta Cilacap Tanam 1000 Pohon Mangrove “Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini”

ARTIKEL

Bendera UNP Berkibar di ajang event International ASEAN University Pencak Silat Championship 2025

ARTIKEL

Darman MTC terpilih secara Aklamsi sebagai Ketua DPW IKATIP Sumatera Barat Priode 2023/2028

ARTIKEL

Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UPGRI Gelar PKL Ecopedagogy

BERITA

Telah Usai, Kota Padang Juara Dua MQK Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023

ARTIKEL

Forkopincam Maos Jumat Pagi Adakan Sepeda Santai Keliling Sapa Warga Desa Binaan

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli di Wilayah Sampang

ARTIKEL

Babinsa Koramil Maos Latih Anggota Linmas, Tingkatkan Kapasitas