Home / BUDAYA / INTERNASIONAL / NASIONAL / RUBRIK CAHAYA ILMU

Friday, 21 April 2023 - 20:42 WIB

Polsek Batang Kota Amankan Ratusan Petasan Siap Ledak dan Puluhan Miras  

BATANG,Sinyalnews.com, – Polisi berhasil mengamankan ratusan petasan dan puluhan botol minuman keras pada Jumat (21/4/2023) dalam kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD) dengan sasaran petasan di Kota Batang. Ratusan mercon yang sudah terisi obat dan siap meledak berhasil diamankan, serta selongsong mercon besar ukuran tinggi 50 cm.

Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 15 botol miras.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 143 mercon yang sudah terisi obat dan siap meledak, serta 1 selongsong mercon besar ukuran tinggi 50 cm.

Baca Juga :  Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

“Barang bukti tersebut didapat dari kegiatan KKRYD dengan sasaran petasan di rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang. Selain itu, 15 botol miras jenis Ciu besar 9 botol dan AO kecil 6 botol juga berhasil diamankan,” kata Kapolsek pada Sabtu (21/4/2023).

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan dan melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai sangat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan. Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyebut bahwa warga yang melanggar dapat dipenjara berdasarkan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Baca Juga :  Sidak Rutan Padang Panjang: Saat Legislator Menyaksikan Kemandirian Tumbuh di Balik Tembok Penjara

Meskipun upaya edukasi terus dilakukan, pihak kepolisian akan tetap tegas dalam proses penyidikan bagi pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menahan 98 orang terkait penggunaan mercon. Masyarakat diimbau untuk menghentikan budaya menyalakan petasan karena resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menhan Prabowo Dampingi Presiden RI Jokowi Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan

BADAN NEGARA

Gelar KLB, Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumbar Mulai 10 Mei 2024

ARTIKEL

Kemendagri Gelar Rakor BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Guna Tingkatkan Penyelenggaraan SPAM

BERITA

Berkas Perbaikan Verifikasi Bacaleg DPC PKB Sawahlunto Dinyatakan Lengkap

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan

ARTIKEL

Tak Sekedar Tugas, Ini Tentang Nurani

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Sertu Agus Laksanakan Perbaikan Drainase dan Tinjau Budi Daya Jamur di Desa Karangreja

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI di Makassar