Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 21 March 2023 - 19:40 WIB

Kakek 50 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

Kebumen, Sinyalnews.com- Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa ( 21 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Pangdam dan Kapolda Jamin Keamanan Lebaran, Even internasional Hingga Tahapan Pemilu 2023 di Jawa Tengah

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong. Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. “Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

Baca Juga :  SMA Kartini Batam Gelar Rapat Penyusunan dan Pengesahan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Seluruh Pasar Rakyat Kota Pekalongan Diupayakan Bersertifikat SNI

BERITA

Pemko Padang Panjang Raih Piagam Anugerah Pengadaan 2023

ARTIKEL

Terkait Perda RZWP3K, Dinas DKP Sumbar Minta Percepatan Penanganan

ARTIKEL

Koops Udara II, Skadron Udara 4 Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Dukung Pencegahan Banjir di Jawa Barat

ARTIKEL

Menyeberangi Lautan, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Wujudkan Harapan Air Bersih di Desa Guaria

ARTIKEL

Danlanud Didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cab.7/D.ll Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Pangkoopsudnas

ARTIKEL

Ka UPTD Logam Disperindag Sumbar Terima Kunjungan Praktisi Pendidikan Joko Sunadi

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Sumur Bor di Kampung Kali Biru Dekai