Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 21 March 2023 - 19:40 WIB

Kakek 50 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

Kebumen, Sinyalnews.com- Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa ( 21 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Polresta Cilacap Terjunkan Ratusan Personel Amankan Festival Nelayan 2025

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong. Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. “Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Bertemu Menhan AS, Apresiasi Kesempatan Taruna Pendidikan di Akademi Militer AS

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapolda Sumsel Lepas Kontingen Porseni NU Tingkat Nasional 2023 di Solo

ARTIKEL

Jaga Kantor Desa Secara Bergilir, Linmas Desa Pecarikan Mendapatkan Reward dari Muspika Prembun 

ARTIKEL

Hasil Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Walikota -Wakil Walikota Padang Yang digelar KPU Hari ini

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terima Kunjungan Ketua Pengprov Pertina Sumbar yang Baru

BERITA

DPW PKS Sumbar Laksanakan Sekolah Kepemimpinan Politik Bacaleg DPRD Provinsi dan Kab/Kota

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Kegiatan Pengajian Tabligh Akbar Di SMK Budi Utomo Maos

BERITA

Malam Hiburan Dan Penyerahan Hadiah Lomba Dalam Peringatan HUT RI Ke78 Desa Karangjati

ARTIKEL

Jaga Keutuhan NKRI, TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya di Papua Pegunungan, 2 Anggota OPM Tewas