Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 21 March 2023 - 19:40 WIB

Kakek 50 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

Kebumen, Sinyalnews.com- Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa ( 21 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Ninik Mamak 9 Nagari Kompak Antar Bacalon Ketua LKAAM Kota Padang, Dorong Reformasi Hubungan KAN dan LKAAM

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong. Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. “Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi : Serak Gulo sebagai Simbol Kerukunan Masyarakat Sumbar

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Koramil 07/ Maos Datangi Sekolah Disampang adakan Pembinaan Anti Bullying.

BERITA

Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan, Karena Curah Tinggi dan Marapi Masih Erupsi

ARTIKEL

Tablik Akbar bersama Aa Gym di Masjid Raya Sumatera Barat

BERITA

Hermanto: Harga Pangan yang Tak Kunjung Turun karena Faktor Situasi Politik Nasional

BERITA

Grand Opening Mr. 7ejak Barbershop Santuni Anak Yatim Piatu

ARTIKEL

Pj Sekda Kota Padang Raju Mendrova Buka Musrenbang Kecamatan Padang Barat :

BERITA

Wagub Sumbar Dukung Kiprah AMS Perwakilan Sumbar

BERITA

Makin Komitmen Terapkan Kesetaraan Gender, Pemprov Sumbar Terima Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya