Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 21 March 2023 - 19:40 WIB

Kakek 50 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

Kebumen, Sinyalnews.com- Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa ( 21 Maret 2023 ).

Baca Juga :  JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong. Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. “Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

Baca Juga :  Sukseskan Program TMMD Ke-124 TA 2025, Kodim 1710/Mimika Mulai Menggelar Kegiatan Pra TMMD Guna Capai Progres

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Lima Pejabat Bukittinggi Dilantik, Empat Eselon II Satu Direktur RSUD

BERITA

Sebuah Minibus Masuk Got di Depan Mie Aceh By Pass Air Pacah

ARTIKEL

Gustami Hidayat Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

SEPAK BOLA

Aiptu Eko Setiawan Siap Pimpin KONI Padang Panjang 2023-2027

ARTIKEL

Dari Ujung Timur Indonesia, Satgas Yonif 122/TS Kibarkan Bendera Merah Putih Dan Tampilkan Atraks

ARTIKEL

Parah! Oknum RT Diduga Berpolitik dan Ngaku Diperintahkan Oleh Lurah Pasang Spanduk Calon Walikota Batam

ARTIKEL

Orang Diperiksa Kejagung, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

ARTIKEL

JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya