Padang,Sinyalnews.com,- Hampir dua setengah tahun lebih, akibat covid-19 para tahanan yang berada di rumah tahanan negara (rutan) Padang, akan kembali menjalani sidang secara tatap muka (of line).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Juandra, mengatakan sidang akan dilakukan secara tatap muka pada tanggal 27 Februari 2023.
“Dasar kebijakan adalah surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-UM.01.01-145 tentang Penyampaian Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi tertanggal 6 Februari 2023,” katanya saat diwawancarai, Kamis (23/2).
Disebutkannya, untuk sidang secara tatap muka nantinya, terdakwa, hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) berada di ruang sidang pengadilan.
“Yang masuk keruangan sidang itu pihak-pihak terkait. Seperti saksi, terdakwa, JPU, dan PH sedangkan pengunjung itu dibatasi. Alasannya pandemi masih belum berakhir. Namun ini sifatnya masih percobaan,”ujarnya.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi (korupsi) itu, sidangnya tetap muka karena sangat banyak bukti-bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera mengatakan, sangat mendukung hasil rapat yang digelar di PN Padang pada (22/2) kemaren.
“Untuk sidang yang digelar pada Senin besok, itu ada nantinya ada pengamanan yang terdiri kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya itu, kita tetap melakukan protap protokol kesehatan selama persidangan serta pengunjung dibatasi dan yang boleh masuk hanya pihak yang terkait saja,”tutupnya. **
Teks Foto: Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang Juandra.














