Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat Obatan Berbahaya

Cilacap ,Sinyanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial S R (36) warga Kelurahan Tritih kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Pada hari Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Panglima TNI Berikan Pembekalan Kepada Peserta Senior Management Course Unhan RI

“Kasus penyalahgunaan obat – obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.

Fuad mengatakan, kasus penyalahgunaan obat – obatan berbahaya yang terungkap itu di antaranya S R tertangkap di rumahnya Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap

 

Dari penangkapan itu disita 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp 190.000, 1 buah HP merk OPPO warna biru, 1 buah kantong kresek warna hijau.

Baca Juga :  Panglima TNI: Dukungan TNI AL Dalam Program Mudik Gratis Wujud Komitmen Pada Kepentingan Rakyat

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Sejumlah Anggota Kodim 1710/Mimika Menerima Kenaikan Pangkat Pada Periode April 2024

BERITA

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar Telah Memiliki Izin PPKP

ARTIKEL

DITANGAN TERAMPIL SEPERTI PAK MARIJAN BATU KALI JADI BARANG BERHARGA

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Latih Baris Berbaris dan Latihan Tata Cara Upacara Bendera Di MA Nurul Islam Sampang

BERITA

Tim Silaturrahmi Ramadhan Kemenag Kota Padang Kunjungi Masjid Al- Hidayah Gunung Sarik Kuranji Kota Padang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangreja

ARTIKEL

Derita Nenek Bian Umur 82 Tahun. Tidak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah Meski Berhak.

BERITA

” Final Liga 3 Sumbar 2023 “Hadapi Josal FC Piaman ,PSPP Hanya Fokus Main Bagus Dan Juara