Tersangka Proyek Rusunawa Praperadilan Kajati Sumbar  

Padang, Sinyalnews.com,- Usai ditetapkan Tersangka Proyek Rusunawa Praperadilan Kajati Sumbarsebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung, melakukan pra peradilan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

 

Tersangka A selaku pemohon, melayangkan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya yakninya Mardefni, Gusni Yenti Putri, Irwan Nevada dari Kantor Hukum “DELOVA” bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk membatalkan semua proses administrasi terhadap kliennya tersebut.

 

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor : Print-17/L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

“Selain itu, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Sumbar, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/ 11/2022 tanggal 14 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, begitu juga Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dikeluarkan Kajati Sumbar juga tidak sah,”ujar Mardefni. Dikatakan Mardefni, perbuatan Kejati Sumbar yang menetapkan kliennya selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis.

Baca Juga :  Sukseskan Pelaksanaan Program TMMD Desa Kalikudi

 

“Penetapan tersangka atas klien kami bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Kejati Sumbar mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujar Mardefni.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon mengungkapkan, sebelumnya dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan terhadap prosen serupa disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

 

Nemun, lanjut Mardefni, Kejati Sumbar kembali mengangkat kasus ini kembali , melalui surat Nomor : R-2599/L.3/Fd/11/2022 tertanggal 15 November 2022 menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) memberitahukan identitas pemohon sebagai tersangka dan surat Nomor : TAP- 11/L.3/ Fd.1/11/2022 tertanggal 11 November 2022 menetapkan termohon sebagai tersangka dengan penomoran surat ditulis diatas typex. “Administrasi kok ada typ-ex, ini kan tidak betul”, ujarnya.

Baca Juga :  Danjen kopassus Akui Menhan Prabowo Selalu Didik Pasukan Bermental Baja

Kemudian, Kejati Sumbar kurang dari seminggu menyurati pemohon dengan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-516/L.3.5/Fd.1/11/2022 tertanggal 16 November 2022 untuk datang ke kantor termohon sebagai saksi tanpa menjelaskan sebagai Saksi atas Tersangka siapa, ini tidak dijelaskan sama sekali.

“Kita kan tahu dalam kasus ini tersangkanya ada 4 orang lagi yang lainnya,” ujar Mardefni.

Begitu juga saat pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 24 Januari 2023 lalu, walaupun pemeriksaan belum sampai kepada pokok perkara, penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan dengan menyodorkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-59/L.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023.

 

“Nah ini kan gak benar, keberatan untuk ditahan dengan alasan pemeriksaan belum seberapa dan belum termasuk dalam pokok permasalahan, jika mau menahan selesaikan dulu pemeriksaan sampai tuntas tidak dipertimbangkan penyidik, malah dengan sesuka hatinya malah menjawab,”Tidak enak untuk tidak menahan pemohon karena sebelumnya Kejati juga sudah menahan tiga tersangka lainnya, alasan ini jelas-jelas sangat memperlihatkan sikap arogan,” ujar kuasa hukum dalam permohonannya.

 

Usai permohonan tersebut, Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, kembali melanjutkan sidang pada Selasa (22/2), dengan agenda mendengar jawaban dari Kejaksaan Tinggi Sumbar (termohon).

Share :

Baca Juga

BERITA

Seorang Mahasiswa Unand Tertabrak Kereta Api Dengan Kondisi Badan Terputus

BERITA

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

BERITA

Suasana TPS 054 Kuranji Ramai dikunjungi Masyarakat Ikut Coblos Pilkada 2024

ARTIKEL

Pemerintah Tetapkan1 Zulhijah 1444 H Jatuh Pada Hari Senin 19 Juni 2023

BERITA

Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia

BERITA

Kapolres Batang Ajak Masyarakat Dalam Perayaan HUT Bhayangkara Untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Batang

DAERAH

H. Abdul Aziz, SP, MM Calon DPD RI No. Urut 1 Sosok Rendah Hati Berdakwah Untuk Masyarakat Sumatera Barat

BERITA

Kuasa Hukum RWP Kembali Layangkan Somasi ke II Kepada Yesi Yudesmi Dkk.