Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer,

yang divonis satu tahun dan enam bulan.

“Terhadap putusan tersebut, kami tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Ia menyebutkan, ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Baca Juga :  Kurban Jokowi dan H Indra Jaya, PT. MT Group Berbagi Keberkahan, Kurban Sapi 1,3 Ton

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding,salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif dari pada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Baca Juga :  Jamaah Calon Haji Sumbar Kloter 1 Bertolak Menuju Makkah dari Madinah

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Dituturkannya, putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Sampaikan Jawaban DPRD dan Gubernur atas 3 Ranperda

ARTIKEL

Jabatan Komandan PMPP TNI Resmi Diserahterimakan

BERITA

Darma Bakti Kodim 1623/Karangasem Untuk Wujudkan Mimpi Warga Terisolir

BERITA

Turnamen Voli Kabut Dua: Final Sengit Tuan Rumah Tanjuang Barulak vs Kekes Collection Lintau

BERITA

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Gagalkan Penyulundupan Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 12 Kg

BERITA

Danramil 07/ Maos Yang Diwakili Bati tuud Berikan Materi Wasbang Kepada Mahasiswa Baru.

ARTIKEL

Menyatu Dengan Alam, Satgas TMMD Tanam Pohon di Kampung Pigapu

BERITA

Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Jagung di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Bapanas