Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer,

yang divonis satu tahun dan enam bulan.

“Terhadap putusan tersebut, kami tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Ia menyebutkan, ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Baca Juga :  MK Selenggarakan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding,salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif dari pada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Baca Juga :  Tumbangkan MN Mhd Johan (Goliong), Atlet Catur Beltim Hamdan Yelpi Raih Juara 1 pada Kejuaraan Jafaruddin Harahap Cup XIII

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Dituturkannya, putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Babinsa Koramil 07/ Maos Melaksanakan Pemantauan Kegiatan Peragaan Manasik Haji

BERITA

Selama Operasi Patuh 2023, Polda Jateng Catat Tren Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

BADAN NEGARA

PERSIAPKAN DIRI UNTUK MENGHADAPI POPDA DITINGKAT KARESIDENAN DENGAN LATIHAN BERSAMA

ARTIKEL

Tim Gabungan Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Yang Beraksi Di Jalan Sei Temiang

BERITA

Mendagri Berhentikan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar, Ini Penggantinya

BERITA

Pemkot Ajukan 170 Formasi Rekrutmen PPPK 2023

BERITA

Pasca Kecelakaan di Jalur Pantura, Satlantas Batang Waspadai Jalan Bergelombang

BERITA

Kodim 0304/Agam Bersama Masyarakat Mengejar Target Pembangunan RTLH