Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer,

yang divonis satu tahun dan enam bulan.

“Terhadap putusan tersebut, kami tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Ia menyebutkan, ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Motor Majikan, Jejak Seorang Perempuan di Padang Panjang Berakhir di Polisi

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding,salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif dari pada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Arif Pimpin DPD PEKAT IB, Pekanbaru

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Dituturkannya, putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

ARTIKEL

Moderasi Beragama Solusi Cerdas Dalam Merawat Perbedaan, Ini Penjelasan Kepala Kantor

ARTIKEL

TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

ARTIKEL

Koramil 07/Maos Bersama Warga Kerja Bakti Karya diPembangunan Fasilitas Publik Desa

BERITA

Rupanya Ini Penyebab Kenapa Kepala SMA PGAI di Aniaya. Anda Harus Tau !!

NASIONAL

Cerint Unggul, Irman Gusman Lolos ke Senayan

BERITA

Kepala UPTD BPSMB Terima Kunjungan Kerja Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia BSN

BERITA

Bimbingan Teknis Sukuk Daerah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat