Arosuka, Sinyalnews.com,- Efdizal SH, MH Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab Solok ditunjuk sebagai PLT Ketua DPRD Kab Solok menggantikan Lucki Efendi yang terjerat masalah hukum. Kepastian penetapan Efdizal sebagai PLT Wakil Ketua DPRD Kab Solok berdasarkan surat DPC Partai Demokrat Kab Solok yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kab Solok. Surat dengan no 06/DPC-PD/Kab SLK/I-2023 ditandatangani oleh Ir, H, Iriadi DT Tumenggung selaku Ketua DPC dan Efdizal SH, MH selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab Solok.
Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra membenarkan perihal surat dari DPC Partai Demokrat Kab Solok tersebut. “Benar, ada surat dari DPC Demokrat Kab Solok tentang pengajuan pelaksana tugas Wakil Pimpinan DPRD Kab Solok dari Fraksi Partai Demokrat” ujar Dodi di Solok, Selasa (31/1/2023).
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kab Solok akan mengadakan rapat untuk menetapkan Efdizal sebagai Wakil Ketua DPRD Kab Solok menggantikan Lucki Efendi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD kab Solok Lucki Efendi ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Terkait penangkapan tersebut, Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra mengatakan prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh Lucki Efendi tersebut. “DPRD adalah lembaga terhormat, seharusnya setiap anggota dewan menjaga kehormatan tersebut, baik di dalam maupun di luar DPRD” ujar Dodi Hendra.
Untuk kelanjutan kasusnya sendiri, Dodi mengatakan semua diserahkan kepada penyidik dalam hal ini polres Solok. “Kalau memang terbukti bersalah, maka tentu saudara Lucki harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum” ucap Dodi. Untuk itu Dodi berharap, kasus yang menimpa Lucki Efendi merupakan kasus yang terakhir. “Saya harap tidak ada lagi kasus penangkapan anggota DPRD Kab Solok setelah ini” harap politisi Partai Gerindra ini.
(Marlim)