Home / BERITA

Friday, 16 December 2022 - 11:44 WIB

Warga Durian Kamang Mudiak Kecewa Dengan Sikap Pemerintah dan Kepolisian Tentang PT. Bakapindo

 

Agam – Perkembangan kasus atau perkara salah satu perusahaan tambang yang diduga terlibat melakukan kegiatan tambang batu kapur ilegal di 2 wilayah Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, masih belum memiliki kejelasan secara hukum dari aparat penegak hukum.

 

Keresahan ini juga dirasakan oleh salah seorang warga Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Inisial NA dan sejumlah warga lainnya, pada Jumat, 16 Desember 2022.

 

“Bagaimana tuh, mesinnya sudah mulai lagi beroperasi kembali, katanya sudah keluar surat izinnya. Sudah banyak lagi Mobil truk masuk ke pabrik. Mesin pemecah batu sudah naik ke atas bukit Itu lagi. Situasinya kini sedang menggali,” kata Bu NA.

 

Adalah PT. Bakapindo, perusahaan tambang batu kapur yang saat ini hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan dengan nomor 570/684-Periz/DPM&PTSP/III/2020 dari Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi  Sumatera Barat.

 

Selain itu, menurut warga Jorong Durian yang lain, inisial YL menjelaskan kalau masalah izin bakapindo selaku masyarakat kami tidak tau pak.

 

“Tapi ada informasi yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa PT. Bakapindo baru saja menanda tangani kontrak sebesar 1500 ton dan beroperasi sejak hari Rabu, 14 Desember 2022. Makanya mereka tetap kerja hingga saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Usulan Biaya Ibadah Haji, Kemenag Sumbar Imbau Masyarakat Sabar dan Bijak

 

Lanjutnya, bagaimana kami bisa mengetahui masalah surat izin bakapindo karena selama ini pimpinan bakapindo tidak pernah mengajak kami untuk berdiskusi tentang kebaikan bersama. Tidak pernah baiyo iyo samo masyarakat dan kami selalu di intimidasi oleh Bakapindo kalau kami ingin bertemu dengan Pimpinan Bakapindo.

 

Tambahnya, sebagai masyarakat awam kami juga bingung pak, seolah-olah kami di nina bobok saja oleh pemerintah dan aparat, tapi dari belakang kami ditusuk. Kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah dan aparat keamanan pak.

 

“Kami sudah jenuh sudah lelah dan bingung, informasi mana yang benar dan informasi mana yang tidak benar, karena kami tidak paham masalah perizinan itu pak. Bagi masyarakat yang pro tentu tidak akan berubah dengan perusahaan itu,” ujarnya.

 

Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 menerangkan bahwa IUP Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

 

Menurut keterangan Kadis Penanaman Modal-PTSP Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, SE, M.Si, pada Kamis, 15 Desember 2022 menerangkan bahwa Izin IUP Eksplorasi masih berlaku sampai Januari 2023 dan untuk peningkatkan izinnya, OPD teknis masih mengkaji secara teknis.

 

Artinya, PT. Bakapindo selama hanya memiliki IUP Eksplorasi, tidak boleh melakukan Operasi Produksi sebelum memiliki IUP Operasi Produksi resmi di wilayah Durian, Nagari Kamang Mudiak, apa lagi melakukan tambang diluar area izin yang dimiliki.

 

Beberapa bulan lalu, PT. Bakapindo juga pernah dilaporkan warga Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak bahwa terlibat tambang batu ilegal bersama warga. Pada akhirnya timbul kisruh antara warga dengan pekerja tambang batu ilegal di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Jumat, 16 Desember 2022, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal tidak memberikan tanggapan apapun terkait perkembangan perkara PT. Bakapindo. (Hendra)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Tinjau Pelayanan Panti Sosial Tresna Werdha KSI Batusangkar yang Dihuni 70 Orang Lansia Terlantar

BERITA

Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H

ARTIKEL

Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama TNI-Polri Wilayah Makassar

ARTIKEL

Warga Bungus Timur Siapkan Hantarkan Rico Alviano ke Senayan

ARTIKEL

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Sepekan

BADAN NEGARA

“Ketika Jeruji Tak Lagi Membatasi: Rutan dan Pemko Padang Panjang Satukan Arah”

BERITA

Lakukan Pengawasan dan Pengamatan Di Lapas Bukittinggi Tim Kimwasmat Pengadilan Negeri Bukittinggi Apresiasi Kinerja Kalapas dan Jajaran