Bukittinggi, sinyalnews.com – Adalah langkah taktis dan progres kerja yang bagus yang dilakukan oleh Tim Gabungan antara Pemerintah Provinsi Sumbar dengan Polresta Bukittinggi ke kantor dan pabrik PT. Bakapindo beberapa hari lalu.
Namun demikian, menurut kami, hal ini antara sebuah pembiaran atau sengaja mengaburkan aturan undang-undang pertambangan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan tambang legal ataupun ilegal.
Tentu hal ini menjadi suatu tanda tanya kepada Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumbar dan Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisan Resor Kota Bukittinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Praktisi Hukum, Mardi Wardi SH, pada Senin, 5 Desember 2022 saat diwawancara di Kantor PWI Kota Bukittinggi.
Menurutnya, sangat disayangkan, apa lagi kegiatan mereka tetap berlangsung sejak masa izin operasi produksi habis pada tahun 2018 namun terus berlangsung operasi produksi sejak izin ekplorasi terbit dari Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi Sumbar, yang dimilikinya pada tahun 2020.
Hal ini terbukti setelah sebelumnya Tim Gabungan Dinas terkait dari Provinsi Sumbar bersama Tim Polresta Bukittinggi melakukan sidak ke kantor dan pabrik PT. Bakapindo di wilayah Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kamang Magek, Kabupaten Agam, pada Jumat, 2 Desember lalu.
Berdasarkan dari pemberitaan, sidak yang berlangsung pada saat itu menurut Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril, mengatakan bahwa kegiatan mereka itu dalam rangka menindak lanjuti adanya dugaan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Bakapindo diluar izin yang dimiliki.
Namun saat Tim datang, lanjut Mardi, hanya mengunjungi dan mengecek kantor dan pabrik PT. Bakapindo serta meminta keterangan dari pihak karyawan PT Bakapindo tentang kegiatan dan keberadaan perusahaan berdasarkan luas area sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Bahwa kunjungan tim itu datang dalam rangka menindak lanjuti kegiatan tambang yang diduga ilegal di Sungai Dareh, namun tim hanya ngecek ke kantor dan lokasi pabrik PT. Bakapindo,” ungkap Mardi.
Tapi yang menjadi pertanyaan besar kami saat ini adalah, salah seorang karyawan PT. Bakapindo mengatakan bahwa sisa hasil produksi batu kapur yang ada di area pabrik itu adalah hasil produksi CV. Bukit Raya.
“Sepengetahuan kami, mana ada izin dalam 1 area tambang ada 2 izin usaha tambang atau 2 perusahaan. Dan lagi pula, kalau tidak salah berdasarkan data yang kami miliki bahwa CV. Bukit Raya sudah melebur atau menyatu dengan PT. Bakapindo,” ujarnya.
Lanjut Mardi, melihat ada hasil sisa produksi batu kapur disana, artinya harus diperjelas dan terang benderang apakah ini hasil produksi PT. Bakapindo atau CV. Bukit Raya?
“Kalaupun ada izin CV. Bukit Raya tidak berada dilokasi yang sama, yang seharusnya izin area tersebut masuk ke tahap reklamasi,” ungkap Mardi.
Tambah Mardi, kalau hal Ini disampaikan oleh pihak perusahaan artinya diduga PT. Bakapindo telah melakukan kebohongan publik atas apa yang disampaikan.
Hal ini harus menjadi perhatian khusus dari pihak berwenang untuk menindak lanjuti kebenaran terhadap keberadaan CV. Bukit Raya dan PT. Bakapindo.
Nah untuk itu, tambah Mardi, saya rasa perlu ada pembuktian yang jelas dari aparat penegak hukum tentang, diantaranya;
1. Apakah betul perusahaan tambang ini terlibat di luar area izin yang dimiliki?
2. Apakah betul selama ini perusahaan tersebut melakukan operasi produksi saat memiliki izin eksplorasi?
3. Apakah betul CV. Bukit Raya masih memiliki izin tambang?
4. Apakah izin eksplorasi yang dimiliki sudah melalui prosedur administrasi dan teknis dari instansi terkait, baik dari pihak Pemkab Agam, Pemprov Sumbar dan Kementerian?
5. Apakah dari data, fakta dan peristiwa yang ada selama ini dapat dikategorikan dalam delik aduan atau pidana murni oleh pihak aparat Kepolisian?
“Saya kira hal ini harus ditelusuri dengan cermat oleh para pihak terkait sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dari pihak Perusahaan, Pemerintah, Kepolisian dan warga disekitar. Penegakan hukum harus mengedepankan semua data, fakta dan saksi yang benar ketika sudah memenuhi unsur formil dan materil maka segera sampaikan ke publik,” tutup Mardi. (*)