Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, terdapat beberapa saksi yang diperiksa.
Disebutkannya, para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA
“Saksi-saksi yang diperiksa HS selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat, TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang dan TW selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun 2019,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jumat (3/12).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.