Home / BERITA

Monday, 28 November 2022 - 17:10 WIB

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira untuk para pekerja di Sumbar. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menandatangani surat keputusan besaran UMP Provinsi Sumatera tahun 2023.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Sinyalnews.com di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

 

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

 

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga :  Kerjasama dengan Puskesmas Salayo, SLBN 1 Kubung Gelar Bimtek Dokter Kecil

 

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

 

 

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

 

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Baca Juga :  Wamenhan RI M. Herindra Melakukan Kunjungan Kerja Ke Australia

 

Syamsul, seorang pekerja di bidang konstruksi menyambut gembira keputusan gubernur tersebut. “Alhamdulillah, mudah-mudahan kanaikan UMP tidak diikuti oleh kenaikan harga di pasaran” ucap Syamsul.

 

Biasanya menurut Syamsul, setiap kenaikan upah, selalu diikuti oleh naiknya harga-harga di pasar. “Kalau demikian yang terjadi, tidak ada artinya upah naik” ujar Syamsul

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapolres Turun Langsung, Kawal Aksi Penyampaian Aspirasi dan Audiensi Gabungan Elemen Mahasiswa Pekalongan

ARTIKEL

Meriahnya Tasyakuran Kemenag Kota Padang, Bertabur Hadiah dan Piagam Penghargaan

BERITA

Polwan Polres Pasaman Barat Goes to School Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke – 75 Tahun 2023  

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Tutup Festival Gelanggang Arang

BERITA

Water Donation, Ditengah Situasi Konflik Lebanon

BERITA

Perdana, Warga Belajar SKB Sabet Juara di Jambore Pendidikan Kesetaraan Tingkat Provinsi

BUDAYA

Panglima TNI Gelar Open House Idul Fitri 1445 H

ARTIKEL

Tanah Datar Tuan Rumah Lomba Arung Jeram Tingkat Nasional