Home / BERITA

Monday, 28 November 2022 - 17:10 WIB

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira untuk para pekerja di Sumbar. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menandatangani surat keputusan besaran UMP Provinsi Sumatera tahun 2023.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Sinyalnews.com di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

 

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

 

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga :  Putrajaya dan Kebun Komuniti Kelulut Destinasi Kedua Dikunjungi Fam Trip Northern Peninsular Malaysia 2025

 

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

 

 

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

 

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Tinjau Langsung Proses Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi

 

Syamsul, seorang pekerja di bidang konstruksi menyambut gembira keputusan gubernur tersebut. “Alhamdulillah, mudah-mudahan kanaikan UMP tidak diikuti oleh kenaikan harga di pasaran” ucap Syamsul.

 

Biasanya menurut Syamsul, setiap kenaikan upah, selalu diikuti oleh naiknya harga-harga di pasar. “Kalau demikian yang terjadi, tidak ada artinya upah naik” ujar Syamsul

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Sosialisasikan DIPA 2024 untuk Keterbukaan Publik

BERITA

Kabar Gembira Buat Pencari Kerja, PT Biro Klasifikasi Indonesia Buka Lowongan Untuk Lulusan S1 

ARTIKEL

Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia

BERITA

Gubernur Mahyeldi Hadiri Upacara Adat Batagak Gala Suku Sikumbang Datuak Putiah Kepada Suhatri Bur Bupati Padang Pariaman

ARTIKEL

Panglima TNI : Perkuat SDM dan Operasi Gabungan, POM Harus Siap Hadapi Tantangan

BERITA

Kapolres Batang Harapkan Dedikasi Tinggi Anggota Eks Brimob

BERITA

SPN Polda Sumbar Apresiasi SMA Praja Taruna, Saat Raih Juara I Lomba PBB Kreasi Tingkat SMA Se-Sumbar

ARTIKEL

NI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688, Pesawat Kembali Lanjutkan Penerbangan Menuju Surabaya Dengan Aman