Home / BERITA

Monday, 28 November 2022 - 17:10 WIB

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira untuk para pekerja di Sumbar. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menandatangani surat keputusan besaran UMP Provinsi Sumatera tahun 2023.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Sinyalnews.com di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

 

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

 

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Pantai Sikabau Pasaman Barat Akhirnya ditemukan

 

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

 

 

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

 

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Baca Juga :  Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Untuk Kelancaran dan Kesuksesan Latihan Sikatan Daya Tahun 2025

 

Syamsul, seorang pekerja di bidang konstruksi menyambut gembira keputusan gubernur tersebut. “Alhamdulillah, mudah-mudahan kanaikan UMP tidak diikuti oleh kenaikan harga di pasaran” ucap Syamsul.

 

Biasanya menurut Syamsul, setiap kenaikan upah, selalu diikuti oleh naiknya harga-harga di pasar. “Kalau demikian yang terjadi, tidak ada artinya upah naik” ujar Syamsul

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Pasaman Barat Lakukan Upaya Pencarian Korban Terseret Ombak Di Pantai Sikabau

ARTIKEL

Ratusan Personil Gabungan Amankan Pertunjukan Musik Gaung Merah Segalanya 

BERITA

Dinkes Upayakan Masyarakat Bisa Tercakup Vaksin Booster Kedua

BADAN NEGARA

Pemprov Sumbar Berhasil Raih Penghargaan Tingkat Nasional Karena Dinilai Inovatif Dalam Pengembangan Energi Terbarukan

ARTIKEL

Beredar Video Pekerja Asing Asal China Bentrok Dengan Pekerja WNI. Dua Orang Tewas

BERITA

Cegah Kenakalan Remaja, Danramil 14 Cimanggu Pimpin Apel Dan Patroli Tiga Pilar

ARTIKEL

Dukungan Masyarakat Pessel terus Mengalir, OKFERIADI RASYID  Calon Bupati Pessel 2024 – 2029 Sebagai “ARAH BARU PESISIR SELATAN”

BERITA

Danramil 07/ Hadiri Penetapan Perubahan APBDes Desa Nusajati Tahun 2023