Home / Berita / Hukum

Monday, 7 November 2022 - 17:56 WIB

Seorang Sekuriti PGAI Padang Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Kepala SMA PGAI

 

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah menahan 3 orang tersangka dalam kasus penganiyaan Kepala SMA PGAI Padang, sekarang giliran Sekuriti sekolah tersebut yang ditahan oleh penyidik Polresta Padang. Sekuriti tersebut berinisial RH (39). Dengan demikian Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) Padang pada Kamis (3/11/2022) lalu.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra menjawab pertanyaan awak media di Padang, Senin (7/11/2022).

 

Kasat Reskrim merinci, empat pelaku adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai sekuriti sekolah.

Baca Juga :  Berperan Aktif, Babinsa Cimanggu Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton 

 

Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

 

“Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya pula.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11/2022) dengan korban bernama Yurnalis Kepala SMA PGAI Padang

 

Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga :  LBH GP Ansor PW Sumbar Buat Petisi Tegakkan HAM untuk Masyarakat Air Bangis Pasaman Barat 

 

Video kekerasan yang dialami korban kemudian beredar di sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.

 

Berbagai kecaman berdatangan dari sejumlah masyarakat. Mereka prihatin dengan kasus yang sudah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Barat tersebut.

 

Sementara itu korban yang tidak terima dengan perlakuan penganiayaan tersebut,  langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.

 

Polisi kemudian memproses laporan korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/11/2022) di beberapa tempat terpisah.

 

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Anugerah Merdeka Balajar 2024 Atas Keberhasilan Pemprov Sumbar

Berita

Ops Zebra Candi 2023 Petugas Gelar Bakti Sosial dan Sosialisasi Komunitas Supeltas dan Ojek Online

Berita

Camat Padang Utara Apresasi PKK Kecamatan Yang Gelar Bakti Sosial dan Bazar Murah

Badan Negara

SATGASSUS PENCEGAHAN KORUPSI MABES POLRI TURUN KE SULAWESI MELAKUKAN 2 KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI

Berita

Ribuan miras dan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi KRYD Dimusnahkan

Badan Negara

Temu Ramah Bersama Kakanwil, Edy Oktafiandi Laporkan Sederetan Prestasi Tingkat Nasional dan Internasional Diraih Kemenag Kota Padang

Badan Negara

Dukung Terselenggaranya Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Di Wilayah Binaannya Dalam Menyiapkan Lahan Pertanian

Berita

Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Acara Syukuran HUT Ke-58 IKKT PWA