Home / BERITA / HUKUM

Monday, 7 November 2022 - 17:56 WIB

Seorang Sekuriti PGAI Padang Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Kepala SMA PGAI

 

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah menahan 3 orang tersangka dalam kasus penganiyaan Kepala SMA PGAI Padang, sekarang giliran Sekuriti sekolah tersebut yang ditahan oleh penyidik Polresta Padang. Sekuriti tersebut berinisial RH (39). Dengan demikian Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) Padang pada Kamis (3/11/2022) lalu.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra menjawab pertanyaan awak media di Padang, Senin (7/11/2022).

 

Kasat Reskrim merinci, empat pelaku adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai sekuriti sekolah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI Polri dan Komponen Bangsa Koramil 07/Maos Ikut Meriahkan HUT Bayangkara Ke- 77

 

Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

 

“Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya pula.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11/2022) dengan korban bernama Yurnalis Kepala SMA PGAI Padang

 

Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga :  Singgah dan Sahur di Rumah Warga, Gubernur Sumbar Juga Bantu Rehab Rumah

 

Video kekerasan yang dialami korban kemudian beredar di sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.

 

Berbagai kecaman berdatangan dari sejumlah masyarakat. Mereka prihatin dengan kasus yang sudah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Barat tersebut.

 

Sementara itu korban yang tidak terima dengan perlakuan penganiayaan tersebut,  langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.

 

Polisi kemudian memproses laporan korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/11/2022) di beberapa tempat terpisah.

 

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menhan Prabowo Hadiri The 1st DEFEND ID’S Day di Bandung, Tegaskan Industri Pertahanan adalah Unsur Vital Pembangunan

ARTIKEL

PKM UNP: laksanakan Transformasi Coaching Pelatih melalui Pendekatan Holistik Bagi Guru PJOK /pelatih ekstrakutikuler di Kepulauan Mentawai.

BERITA

Pegiat Ekraf Kota Pekalongan Turut Andil Meramaikan Semarak Jejak 2023

ARTIKEL

Rapala Bakamla RI Bengkulu Bagikan 1000 Nasi Kotak di Bulan Ramadhan

BADAN NEGARA

Pangdam I/BB Buka Latihan Penangulangan Bencana Alam (Latgulbencal) Korem 033/WP TA 2024

ARTIKEL

Dukung Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana, Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil

ARTIKEL

Bakamla RI Ikuti Press Conference atas Tangkapan 2 KIA Vietnam

BERITA

Jelang Pemilu 2024, Kabid humas Tegaskan Personel Polda Sumbar Wajib Netral