Home / BERITA / HUKUM

Monday, 7 November 2022 - 17:56 WIB

Seorang Sekuriti PGAI Padang Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Kepala SMA PGAI

 

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah menahan 3 orang tersangka dalam kasus penganiyaan Kepala SMA PGAI Padang, sekarang giliran Sekuriti sekolah tersebut yang ditahan oleh penyidik Polresta Padang. Sekuriti tersebut berinisial RH (39). Dengan demikian Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) Padang pada Kamis (3/11/2022) lalu.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra menjawab pertanyaan awak media di Padang, Senin (7/11/2022).

 

Kasat Reskrim merinci, empat pelaku adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai sekuriti sekolah.

Baca Juga :  Keakraban Babinkamtibmas Gunung Pangilun Dengan Warga Binaan. Tumbuhkan kekompakan Antara Polri dan Masyarakat

 

Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

 

“Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya pula.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11/2022) dengan korban bernama Yurnalis Kepala SMA PGAI Padang

 

Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga :  Tanpa Kendala, Personel  Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Tuntaskan 10K

 

Video kekerasan yang dialami korban kemudian beredar di sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.

 

Berbagai kecaman berdatangan dari sejumlah masyarakat. Mereka prihatin dengan kasus yang sudah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Barat tersebut.

 

Sementara itu korban yang tidak terima dengan perlakuan penganiayaan tersebut,  langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.

 

Polisi kemudian memproses laporan korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/11/2022) di beberapa tempat terpisah.

 

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW Ke Pos Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia 

BERITA

IPDA Regina Andrilla Setiawan, Polwan Polda Kepri yang Diwisuda Presiden Erdogan

BERITA

Audiensi Bersama PT PLN Batam Deadlock, ABM dan Rekan-Rekan Merasa Kecewa

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Mahyeldi Dan Bupati Pasbar Hamsuardi Resmikan Pembangunan USB SMKN 1 Air Bangis

BERITA

Babinsa Menghadiri Acara AL-Mujahadah Asmaul Husna dan Isra mi’raj di Desa Paberasan

ARTIKEL

Darman mtc : Kultum Ramadhan 1445 H/2024 “Jangan Nodai Iman Kita dengan Syirik Khafi (Tersembunyi)

BERITA

Polresta Cilacap di Kunjungi Tim Peneliti dari Kompolnas

ARTIKEL

Kabar Gembira Buat Para Guru Honorer. Anda Wajib Tau. Nadiem Makarim Pastikan 127 Ribu Guru Honorer Lulus PG PPPK Langsung Diangkat Tahun Ini.