Home / BERITA / HUKUM

Monday, 7 November 2022 - 17:56 WIB

Seorang Sekuriti PGAI Padang Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Kepala SMA PGAI

 

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah menahan 3 orang tersangka dalam kasus penganiyaan Kepala SMA PGAI Padang, sekarang giliran Sekuriti sekolah tersebut yang ditahan oleh penyidik Polresta Padang. Sekuriti tersebut berinisial RH (39). Dengan demikian Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) Padang pada Kamis (3/11/2022) lalu.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra menjawab pertanyaan awak media di Padang, Senin (7/11/2022).

 

Kasat Reskrim merinci, empat pelaku adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai sekuriti sekolah.

Baca Juga :  Sebuah Minibus Masuk Got di Depan Mie Aceh By Pass Air Pacah

 

Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

 

“Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya pula.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11/2022) dengan korban bernama Yurnalis Kepala SMA PGAI Padang

 

Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan

 

Video kekerasan yang dialami korban kemudian beredar di sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.

 

Berbagai kecaman berdatangan dari sejumlah masyarakat. Mereka prihatin dengan kasus yang sudah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Barat tersebut.

 

Sementara itu korban yang tidak terima dengan perlakuan penganiayaan tersebut,  langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.

 

Polisi kemudian memproses laporan korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/11/2022) di beberapa tempat terpisah.

 

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Eri Gusnedi : Pagar Nusa Bagian Melatih Diri Merawat Tradisi

BERITA

Juara Umum Jambore Ranting Muara Sugihan Tingkat MI Maupun KMI Putra Dan Putri Pondok Modern Daarul Abroor

BERITA

Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U-17 Dilakukan Secara Humanis

BERITA

Kepala Desa Karangjati Dan Babinsa Cek Pembangunan Drainase limbah Pemukiman   

ARTIKEL

Kepala UPTD BPSMB Disperindag Sumbar Terima Kunjungan Sekretaris Satpol PP Sumbar

BERITA

Tim Safari Ramadhan Kota Padang Kunjungi Mesjid At-Taufiq Kayu Gadang Pasar Ambacang

BERITA

Kabolarasi antara Forum komunikasi masyarakat dan pemuda peduli lingkungan hidup FKMPPLHI dan Pemerintah lakukan bakti sosial Goro bersama dan pelepasan bibit ikan larangan.

BERITA

Polsek Barangin Amankan Pelaku Tawuran Antara SMA dan SMK di Kota Sawahlunto