Home / BERITA / HUKUM

Monday, 7 November 2022 - 17:56 WIB

Seorang Sekuriti PGAI Padang Ditahan Polisi Dalam Kasus Penganiayaan Kepala SMA PGAI

 

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah menahan 3 orang tersangka dalam kasus penganiyaan Kepala SMA PGAI Padang, sekarang giliran Sekuriti sekolah tersebut yang ditahan oleh penyidik Polresta Padang. Sekuriti tersebut berinisial RH (39). Dengan demikian Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) Padang pada Kamis (3/11/2022) lalu.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra menjawab pertanyaan awak media di Padang, Senin (7/11/2022).

 

Kasat Reskrim merinci, empat pelaku adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai sekuriti sekolah.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kadisopslatau

 

Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

 

“Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya pula.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11/2022) dengan korban bernama Yurnalis Kepala SMA PGAI Padang

 

Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga :  Fakultas Sosial dan Humaniora UNU Sumbar Gelar Pembekalan dan Pelepasan Mahasiswa PPL

 

Video kekerasan yang dialami korban kemudian beredar di sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.

 

Berbagai kecaman berdatangan dari sejumlah masyarakat. Mereka prihatin dengan kasus yang sudah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Barat tersebut.

 

Sementara itu korban yang tidak terima dengan perlakuan penganiayaan tersebut,  langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.

 

Polisi kemudian memproses laporan korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/11/2022) di beberapa tempat terpisah.

 

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Ketua Dekranasda Ny. Genny Hendri Septa Buka Ajang Pemilihan Uda Uni Kota Padang 2023  

BERITA

Seorang Remaja Terseret Arus Saat Berenang Di Pantai Bunton

BERITA

Deru Knalpot di Malam Kota:,Wawako Padang Panjang Pimpin Apel Siaga Hadapi Balap Liar dan Tongkrongan Remaja

ARTIKEL

Progul Pemko Padang Butuh Dukungan Semua Pihak

ARTIKEL

Jelang HUT Ke-72, Skadron Udara 5 Gelar Berbagai Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

BERITA

Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2023, Dandim Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Akhir Audit Ketaatan Dan Kinerja Itjen TNI Periode I 2025

BERITA

Penantian 20 Tahun, Tim Sepakbola Sumbar Raih Emas Porwil XI Sumatera