Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 5 April 2023 - 18:15 WIB

Polisi Batang Sita Ratusan Selongsong Petasan dan Miras

BATANG, Sinyalnews.com – Jajaran Polsek Batang Kota Polres Batang, Polda Jawa Tengah,  kembali melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga memproduksi atau memperjual belikan petasan. Operasi ini dilakukan guna menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H.

Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Batang Kota telah berhasil menyita 700 selongsong petasan berukuran jumbo dari beberapa rumah warga. Selain petasan, polisi juga berhasil mengamankan 32 sachet minuman berenergi dan 16 botol minuman keras jenis ciu sebesar 650 ml.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasifi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H. “Kita melakukan operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan tanpa terganggu oleh suara petasan,” ungkap AKP Ahmad Al Munasifi.

Baca Juga :  Terus Tekan Stunting dan Siapkan Generasi Indonesia Emas, Gubernur Mahyeldi Bagikan Tablet Penambah Darah bagi Pelajar di Pariaman

Sasaran dari razia petasan ini adalah sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan penjualan petasan. “Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

AKP Ahmad Al Munasifi juga mengimbau masyarakat Batang untuk saling menghormati satu sama lain dengan tidak bermain petasan. “Petasan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Ia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami berharap agar kejadian ledakan petasan seperti di wilayah lain yang menelan korban jiwa tidak terjadi di Batang,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kankemenag Padang Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban untuk Mushala Ar Rahman Ladang Kaladi

BERITA

Kemenag Kota Padang, Monitoring Pelaksanaan PK Online Guru PAI

ARTIKEL

Dr.H.HERMANTO, SE, MM Anggota DPR RI Komisi IV  di Amanahkan lagi untuk Calon Anggota DPR RI No. Urut 2 dari Partai PKS

ARTIKEL

Mewakili Pangkoopsud II, Kaku Koopsud II Hadiri Sulsel Talk

ARTIKEL

Satgas Puter Pulau Deli Temukan  Kapal Pengebom Ikan Ilegal

ARTIKEL

Sinergitas TNI-Polri Menjadi Pilar Kedaulatan, Ketahanan, Daya Tangkal, Daya Saing Bangsa Yang Maju

BADAN NEGARA

Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung Kepada Kapolri

BADAN NEGARA

Lengkapi Sarana Mushola, Babinsa Bersama Warga Bangun MCK