Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut JPU dalam dakwaannya dikatakannya, bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Boven Digoel Gandeng Satgas Yonif 126 Cakti Dukung Edukasi Calistung di Wilayah Perbatasan

“Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan,”kata JPU Yunita Eka Putri bersama tim, Rabu (4/4).

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga
negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.

Baca Juga :  Andil Polri Tangani Stunting, Wakapolri Salurkan Bantuan 339 Paket Bantuan Makanan Bergizi  

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Mardefni, Gusni Yenti, Iwan Irwan, Ardisal, Adek Putra bersama tim mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara satu terdakwa lagi yaitu Trisnaldi tidak mengajukan eksepsi.

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

BERITA

FIK UNP gelar Dekan FIK UNP Tennis CUP I 2024 Prof.Dr. Nurul ihsan sampaikan ini perdana jadikan program tahunan nantinya.

BERITA

Andre Milleniq Kandaskan Harapan Wawan Jambi Di Final Pemula Biliar Di Osama Padang Panjang.

BERITA

50 IKM di Kota Padang Ikuti Bimtek Pengolahan Makanan dan Minuman

BERITA

Penerimaan sertifikat sekaligus pelepasan pasukan paskibraka di gedung pertemuan ujung gading kecamatan lembah melintang Pasaman barat

ARTIKEL

Koopsud II Tanggap Bencana Melalui Pengiriman Tim Evakuasi Banjir di Wilayah Makassar

BERITA

Geram, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Ungkap Masalah Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

ARTIKEL

Polsek Padang Selatan Aman Satu Orang Pelaku Penganiayaan