Sidang Dugaan Rusunawa Sijunjung Mulai di Sidangkan

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung, empat terdakwa yaitu Alex Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, dan Alzahri Konsultan Pengawas, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Tumpak Tinambunan, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut JPU dalam dakwaannya dikatakannya, bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  MDTA Kecamatan Padang Timur Kota Padang Lakukan Studi Tiru

“Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan,”kata JPU Yunita Eka Putri bersama tim, Rabu (4/4).

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

“Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga
negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74,”ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Mardefni, Gusni Yenti, Iwan Irwan, Ardisal, Adek Putra bersama tim mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara satu terdakwa lagi yaitu Trisnaldi tidak mengajukan eksepsi.

Usai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dekan FMIPA paparkan Visi Misi Rektor UNP, Dr.Yulkifli, M.Si akan siapkan menjadikan Universitas Unggul, Bermatabat dan bereputasi Global.

BERITA

Padang Panjang Masuk 3 Besar Kota Paling Berkelanjutan Nasional: Hijau, Ramah, dan Berdaya Tahan

ARTIKEL

Tantangan dan Peluang TPHI, Berikut Penjelasan Edy Oktafiandi

ARTIKEL

Babinsa Koramil Mapurujaya Berikan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare

BADAN NEGARA

Polres Solok Bergerak Cepat Evakuasi Korban Longsor di Tambang Emas Ilegal Sungai Abu, Solok.

BADAN NEGARA

Senam Pagi Bangkitkan Semangat Kerja ASN, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

BADAN NEGARA

Padang dan Bukittingi Alami Inflasi

BERITA

KONI Padang Panjang Gelar Rapat Kerja Anggaran Tahun 2024