Home / BERITA

Thursday, 30 March 2023 - 14:30 WIB

Terima Surat Pemberhentian Oknum JZ, DPRD Siapkan PAW

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyesalkan dan merasa prihatin terhadap peristiwa penangkapan seorang oknum anggota legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial JZ (53), oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu. Atas kasus tersebut, DPRD Kota Pekalongan telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB per tanggal 8 Maret 2023 Nomor 17225/DPP/01/III/2023 tentang penetapan pemberhentian JZ dari keanggotan Partai Kebangsaan Bangsa dan persetujuan adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pekalongan  yakni Hj Zaky Maulidah Tan dari Fraksi PKB yang beralamat rumah di wilayah Banyurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir membenarkan bahwa, jajaran DPRD Kota Pekalongan telah mendapatkan surat dari DPP PKB, dimana di surat itu menjelaskan tentang pemberhentian JZ dari anggota PKB. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, hal ini harus ditindaklanjuti proses PAW yang bersangkutan.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersinergi Menjamin Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Siswa/Siswi SMA di Distrik Mulia Puncak Jaya

“Oleh karena itu, kami meminta Sekretaris DPRD untuk mengecek syarat – syaratnya agar jika sudah lengkap bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, terkait keanggotaan beliau yang dikeluarkannya dari partai, kami juga sudah koordinasi dengan Badan Kehormatan yang saat ini masih melakukan pengumpulan data,” ucap Azmi saat dikonfirmasi usai memimpin kegiatan Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pekalongan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu siang (29/3/2023).

Pihaknya masih menunggu dari  hasil keputusan BNN dan Pengadilan terhadap JZ. Dimana, proses ini akan bergerak secara simultan, sehingga nanti mana yang ada keputusan terlebih dahulu akan dijalankan.

Baca Juga :  Pemukulan Tombo Ditabuh: Gebyar HAB Ke 77 Tahun 2023 Secara Resmi di Lonching.

” Apakah memang yang bersangkutan itu terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai kode etik dan tata tertib yang berlaku. Kami akan melihat keputusannya seperti apa, sehingga keanggotaannya akan diproses sesuai dengan hasil dari proses peradilan yg masih berjalan saat ini,” tegasnya.

Ditanya terkait jadwal proses pelantikan PAW dari anggota DPRD baru yang akan menggantikan JZ, pihaknya masih menunggu proses kelengkapan persyaratan data anggota PAW tersebut.

“Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses. Untuk jadwal pelantikan PAW juga menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, begitu SK sudah turun paling tidak satu minggu bisa dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE: Kisah Patriotisme Prajurit Yang Menginspirasi dan Patut Ditonton

ARTIKEL

Agar Terlihat Bersih Dan Enak Dipandang, Babinsa Koramil Kokonao Ajak Warga Bersihkan Area Pemakaman Umum

BERITA

Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 Lapas Bukittinggi Raih Empat Kategori Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Sumbar

ARTIKEL

Dengan Khidmat, Polres Kebumen Peringati Isra Miraj

BERITA

ETLE Polda Jateng Amankan Lalu Lintas dengan Drone di Dr. Sutomo Kalisari 

ARTIKEL

Tingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI

ARTIKEL

Bantu Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 715/Motuliato Perbaiki Instalasi Listrik di Perbatasan

ARTIKEL

Jadi Pembina Upacara di SMKN Kedungwuni, Kapolres Pekalongan Prihatin Tingginya Angka Kecelakaan Banyak Libatkan Pelajar