Home / BERITA

Thursday, 30 March 2023 - 14:30 WIB

Terima Surat Pemberhentian Oknum JZ, DPRD Siapkan PAW

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyesalkan dan merasa prihatin terhadap peristiwa penangkapan seorang oknum anggota legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial JZ (53), oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu. Atas kasus tersebut, DPRD Kota Pekalongan telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB per tanggal 8 Maret 2023 Nomor 17225/DPP/01/III/2023 tentang penetapan pemberhentian JZ dari keanggotan Partai Kebangsaan Bangsa dan persetujuan adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pekalongan  yakni Hj Zaky Maulidah Tan dari Fraksi PKB yang beralamat rumah di wilayah Banyurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir membenarkan bahwa, jajaran DPRD Kota Pekalongan telah mendapatkan surat dari DPP PKB, dimana di surat itu menjelaskan tentang pemberhentian JZ dari anggota PKB. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, hal ini harus ditindaklanjuti proses PAW yang bersangkutan.

Baca Juga :  Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

“Oleh karena itu, kami meminta Sekretaris DPRD untuk mengecek syarat – syaratnya agar jika sudah lengkap bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, terkait keanggotaan beliau yang dikeluarkannya dari partai, kami juga sudah koordinasi dengan Badan Kehormatan yang saat ini masih melakukan pengumpulan data,” ucap Azmi saat dikonfirmasi usai memimpin kegiatan Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pekalongan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu siang (29/3/2023).

Pihaknya masih menunggu dari  hasil keputusan BNN dan Pengadilan terhadap JZ. Dimana, proses ini akan bergerak secara simultan, sehingga nanti mana yang ada keputusan terlebih dahulu akan dijalankan.

Baca Juga :  29 Prajurit TNI dan PNS Kodim 0736/Batang Dapat Kenaikan Pangkat Satu Tingkat

” Apakah memang yang bersangkutan itu terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai kode etik dan tata tertib yang berlaku. Kami akan melihat keputusannya seperti apa, sehingga keanggotaannya akan diproses sesuai dengan hasil dari proses peradilan yg masih berjalan saat ini,” tegasnya.

Ditanya terkait jadwal proses pelantikan PAW dari anggota DPRD baru yang akan menggantikan JZ, pihaknya masih menunggu proses kelengkapan persyaratan data anggota PAW tersebut.

“Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses. Untuk jadwal pelantikan PAW juga menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, begitu SK sudah turun paling tidak satu minggu bisa dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kabidhumas Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Jangan Terpengaruh Paham Radikalisme

BERITA

Ciptakan Rasa Aman Pemilu 2024 di Bumi Lancang Kuning, Polda Riau Siagakan 977 Personil 

BERITA

Desa Karangjati Sebagai Pilot Projek Forum Konsultasi Publik (FKP)

BERITA

Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Raih Predikat WBK Tahun 2023

ARTIKEL

Rehabilitasi Gereja Katolik St. Paulus Capai 75 Persen Dalam Program TMMD Kodim 1710/Mimika

BERITA

Satu-satunya Sea Food Terlezat di Kota Solok, Dapua 3 Wajib Direcommended 

ARTIKEL

Zona Bakamla Tengah Panen Cabai 1,3 Ton dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

ARTIKEL

Pantau Wilayah Malam Hari Untuk Berikan Kenyamanan Masyarakat