Home / BERITA / POLITIK

Thursday, 2 March 2023 - 21:36 WIB

Mahfud MD : Saya Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu Saya Salah Seorang Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Pemilu Tepat Waktu

Padang, Sinyalnews.com,- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya salah seorang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu. “Tidak ada penundaan Pemilu. Saya salah seorang yang paling bertanggung jawab dengan terlaksananya Pemilu tepat waktu” ujar Mahfud MD dalam wawancara di Metro TV, Kamis (2/3/2023)

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD menanggapi keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima dengan tergugat KPU RI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga :  Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI,  Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  85 ASN Padang Panjang Jalani Profiling, BKPSDM Petakan Talenta untuk Perkuat Birokrasi

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Milad 1 Komunitas Ta’awun Tabek”Dengan Izin Allah Komunitas Ta’awun Tabek Turut Memerangi Riba”

BERITA

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Wako Hendri Septa Terima Penghargaan dari Kapolresta Padang

BERITA

Ikuti Rakernas 2023 Kepala Kemenag Kota Padang dan Jajaran melalui Zoom Meeting Siap Jalankan Intruksi Menag

BERITA

Turut Berdukacita, Babinsa Desa Karangjati Takziah Kerumah Duka  

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Upacara Hari Jadi HUT Kabupaten Cilacap ke 167

ARTIKEL

PKDP Padang Panjang Dukung NAGA-RI Walikota Padang Panjang 2024 -2029

BADAN NEGARA

Kakan Kemenag Kota Padang : Ajak Umat Islam Rayakan Lebaran Dengan Hikmat Dan Sederhana

BERITA

Polsek Sekupang laksanakan Apel Siaga Antisipasi Situasi Kamtibmas