Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tindakan Pembelaan Diri Tidak Dapat Dipidana

Padang, Sinyalnews.com,- Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 15 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Menengah Negeri 6 Padang Bidang Sarana dan Prasarana Vivi Sisriyanti S.H., pada Jumat 24 Februari 2023 di kompleks SMA Negeri 6 Padang, Mata Air Padang.

Dalam sambutannya, Vivi menyampaikan harapan agar anak-anak mulai memahami hukum dan tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum. “Kita berharap penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Peradi Cabang Padang melalui kegiatan PGtS ini membuka mata anak-anak terkait hukum dan penerapannya”, kata Vivi.

PGtS Seri ke 15 diikuti lebih kurang 100 orang peserta kelas X. Yang bertindak sebagai nara sumber kali ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D.

Miko yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum ITE, hukum lalu lintas dan hukum tentang kebersihan.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersinergi Menjamin Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Siswa/Siswi SMA di Distrik Mulia Puncak Jaya

Kegiatan PGtS Seri ke 15 berlangsung interaktif dan meriah. Peserta bertanya dan menanggapi pertanyaan dari nara sumber dengan antusias. Salah seorang peserta, Gabriella, menanyakan tentang hukum bagi orang yang membela diri dari tindak kejahatan yang ditujukan kepadanya. “Pak, misalnya ada seseorang yang berniat melakukan pembegalan terhadap kita. Ketika si pembegal melakukan tindakan kekerasan, kita membela diri yang mengakibatkan si pembegal itu meninggal dunia. Apakah kita yang membela diri yang mengakibatkan si pembegal meninggal dunia akan dihukum?”, tanya Gabriella.

Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa setiap orang yang membela diri tidak dapat dipidana. Dalam jawabannya, Miko mengutip Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Baca Juga :  Diduga Merugikan Keuangan Negara : Dua Konsultan dan Satu PPK Disidang

Namun Miko juga menegaskan bahwa atas perbuatan pembelaan diri itu, harus benar-benar dibuktikan bahwa tindakannya tersebut benar-benar untuk membela diri terhadap tindak pidana yang dilakukan kepadanya atau hartanya.

 

Pada kegiatan PGtS Seri 15 yang dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, antara lain Upik Ramona, Sherin, Friska, Yudhi, Rezki, Adrian Bima dan Danil Mulia itu juga dibagi-bagikan buku “Berkota Berbangsa Bernegara” yang ditulis oleh Miko Kamal sebagai doorprize.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MAOS HADIRI LAUNCHING POSYANDU REMAJA GEMAS DESA MAOS KIDUL

BADAN NEGARA

Kapolres Pasaman Barat Tinjau Ketinggian Debit Air Di Aliran Sungai Batang Saman

BERITA

Ekspedisi Andalas di Jorong Sitabu Nagari Bahoras kec Gunung Tuleh Pasaman Barat

ARTIKEL

Pendampingan Babinsa Kepada Petani Desa Karangtengah

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 17 Padang

BERITA

Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

ARTIKEL

Pertemuan Para Force Commander PBB di Perutusan Tetap Republik Indonesia

ARTIKEL

Irwan Zuldani Turut Berduka Atas Wafatnya Tokoh Sungai Sapih Alizar Luthan (Ali Tantara), Usia 72 Tahun