Lanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung:Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Replik

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dinilai terkesan sangat asal-asalan dan menganggap enteng proses persidangan praperadilan atau bisa saja dikatakan sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga Praperadilan.

Hal tersebut diungkapkan pemohon praperadilan tersangka A melalui Kuasa Hukumnya Mardefni, SH, MH, Gusni Yenti SH dan Irwan Nevada SH dalam menanggapi, jawaban pemohon Kejati Sumbar pada Selasa (21/2).

Dalam lanjutan sidang praperadilan dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah susun (rusunawa) pekerjaan/ASN Kabupaten Sijunjung yahun anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Padang.

“Kejati Sumbar tidak cermat dan teliti membaca isi dan maksud dari permohonan praperadilan pemohon, sehingga Kejati Sumbar sebagai termohon keliru dalam memberikan jawaban terhadap dasar hukum Pemohon,”katanya.

Baca Juga :  Perumdam Air Minum Tirta Serambi Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2024

Dari jawaban Kejati tersebut seolah-olah Kajati Sumbar tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah mengeluarkan surat dan telah dilaporkan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui surat Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

 

Oleh sebab itu, slogan Jaksa itu satu ternyata tidak demikian halnya dengan jawaban tersebut karena Kejati tidak ada kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diasumsikan Jaksa Itu tidak satu, satu Kejaksaan Negeri Sijunjung, satu lagi Kejati Sumbar. Sehingga dalil tersebut tidak beralasan, karena bukan bukti permulaan lagi, tetapi bukti permulaan yang dimula-mulakan lagi.

Baca Juga :  Pendampingan PMT Stunting Dilakukan Oleh Babinsa Koramil 07/ Maos

“Soal SPDP, pemohon menegaskan, seharusnya yang diberikan kepada tersangka, adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bukan lampiran Pemberitahuan Penyidikan Perkara tindak Pidana yang ditujukan kepada Ketua KPK, dari jawaban tersebut sangat jelas dan tandas Kejati telah mengaku, bahwa memang tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon,”ujarnya.

Usai replik tersebut, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara SH mengundur sidang Rabu (22/2) besok untuk mendengarkan Duplik dari Kejaksaan Tinggi Sumbar (termohon).

Share :

Baca Juga

BERITA

Dugaan Pungli SMAN 2 Padang Panjang Masuk Meja Kejaksaan

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Di Kawunganten

ARTIKEL

Ajak Hidup Sehat, Satgas Yonif 715/Motuliato Olahraga Bersama Dengan Masyarakat Puncak Jaya

ARTIKEL

Wagub Audy Joinaldi Wisuda Peserta Pluzi Academy Angkatan II tahun 2024

ARTIKEL

PW NU Sumbar Gelar Tahlilan, Yasinan dan Zikir Bersama

BERITA

Dari Meja-Meja Sunyi ke Panggung Prestasi: Api Vella yang Tak Pernah Padam

BERITA

Menhan Prabowo Hadiri Peringatan HUT ke-78 TNI Tahun 2023

BERITA

Pengajian Siraman Rohani Amaliyah Ramadhan 1444HÂ