Kejagung Rampas Saham Benny Tjokro Kasus Jiwasraya

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya merampas saham terpidana Benny Tjokro senilai Rp 96 miliar. Saham aset Benny Tjokro itu akan dilelang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Kamis (16/2).

Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.

– Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;

– Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri The 1st DEFEND ID’S Day di Bandung, Tegaskan Industri Pertahanan adalah Unsur Vital Pembangunan

– Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;

– Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;

– Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;

– Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;

– Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;

– Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

“Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Sumedana.

Adapun sita eksekusi aset itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga :  Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar 

Di mana, salah satu amar putusannya, Benny Tjokro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengabulkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

BERITA

Tak Terasa SMAN 2 Padang Panjang Telah Berusia 25 Tahun

BADAN NEGARA

6 Rumah dan 1 Gudang Hangus dilalap si Jago Merah

ARTIKEL

Hadirkan Kebahagiaan Anak-Anak, Satgas Yonif 642/Kps Terus Laksanakan Program Makan Bergizi

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-RDTL Evakuasi Kendaraan Kecelakaan di Desa Sunsea

ARTIKEL

Bakamla RI Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam

ARTIKEL

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes  Adakan Pemeriksaan Rutin

BERITA

Dini Restuti Persembahkan Emas Pertama Padang Panjang, Ketua KONI Beri Bonus Tunai