Jakarta.Sinyalnews.com. Kabar yang semula beredar sebagai rumor di media sosial kini berkembang menjadi perkara hukum serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang salah satu sasaran penyadapannya disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dua nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Kasus ini bukan sekadar perkara pelanggaran prosedur teknis kepolisian. Dugaan penyadapan yang menyentuh nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha membuka persoalan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana kewenangan penyadapan dijalankan dan siapa yang mengawasi penggunaannya?
Di tengah tuntutan transparansi, publik kini menunggu pembuktian di hadapan hukum mengenai peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana dugaan penyadapan tersebut dapat berlangsung di dalam sistem yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan ketat.
Polri menyatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Namun, penjelasan itu tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengungkap bagaimana sistem pengawasan internal bekerja dan mengapa dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi.
Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan justru menyeret nama-nama dari lingkungan institusi penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, melainkan juga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.(***) sumber berita Detik News dan CNN Indonesia














