Kejagung Rencanakan Periksa Menkominfo Esok Hari

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, pada Selasa (14/2) besok.

Menurut Kepala Pusat Penerangan  (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Jhonny G Plate akan terkait, dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemeriksaan jam 9. Saya belum bisa memastikan, itu sesuai dengan surat yang bersangkutan besok mau hadir,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/2).

Di sisi lain, Ketut juga masih enggan membeberkan apakah Kejagung bakal melakukan pemanggilan paksa atau tidak terhadap Jhonny apabila kembali menghindari pemeriksaan. “Kita tunggu besok saja,” ujarnya. Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Jhonny pada kasus tersebut pada Kamis (9/2) kemarin.

Baca Juga :  Laga kandang Kedua Putaran Pertama, Jaga Gengsi Kabau Sirah

Namun hal itu urung terlaksana lantaran Jhonny G Plate mengaku masih harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Jhonny juga mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik menjadi Selasa (14/2) mendatang. Menanggapi permohonan itu, Kejagung mengaku akan segera mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap Jhonny.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Baca Juga :  BUNKASAI (FESTIVAL BUDAYA JEPANG) KE-19 TAHUN 2025 SUMATERA BARAT - RIAU di SMK PP SUMBAR AYO BURUAN DAFTAR....!!!

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Guswardi,S.Pt,M.Si mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H

BERITA

Water Donation, Ditengah Situasi Konflik Lebanon

BERITA

Berbagi untuk Negeri, Polsek IV Nagari Sijunjung beri Bantuan kepada Warga Kurang Mampu melalui terobosan “INFAK 1.000 PERHARI”

BERITA

Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu, Babinsa Mapurujaya Kembali Aktifkan Komsos Bersama Warga Binaan

BERITA

Panglima TNI Menghadiri Festival LIKE di Arena Gelora Bung Karno

BERITA

Polsek Sragi Rutin Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

ARTIKEL

Semangat Berkurban, Polresta Cilacap Bagikan Daging untuk Masyarakat dan Santri

BADAN NEGARA

THR Anda Tidak dibayarkan??? Hubungi No Ini : 081266945706/ 082269417540/ 081260026326